Wakil Ketua MPR Desak Sanksi Berat Kejahatan Ekologi: Fokus Tata Kelola, Jangan Cuma Sosial

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno/Ist.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, mendesak pemerintah untuk memperketat aspek penegakan hukum dan tata kelola (governance) dalam isu lingkungan hidup. Ia meminta adanya sanksi berat bagi pelaku kejahatan ekologi.

Hal tersebut disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam forum Environmental, Social, and Governance (ESG) di Jakarta, Selasa (3/2).

Acara ini turut dihadiri oleh Utusan Khusus Presiden bidang Energi dan Perubahan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, serta Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq.

Dalam paparannya, Eddy menekankan bahwa penerapan ESG tidak boleh hanya berfokus pada aspek Lingkungan (Environmental) dan Sosial (Social), tetapi harus diperkuat oleh fondasi Tata Kelola (Governance) yang kokoh.

“Pengelolaan lingkungan dan dukungan sosial hanya bisa efektif jika ketaatan pada aturan hukum dan pemberian sanksi atas pelanggaran diterapkan secara konsekuen. Sudah saatnya kita memberikan sanksi tegas dan berat terhadap kejahatan ekologi,” tegas Eddy.

Antisipasi Bencana Iklim

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan bahwa potensi bencana akibat degradasi ekosistem kian nyata. Tanpa pengawasan ketat, ancaman seperti banjir, kekeringan ekstrem, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan semakin meluas.

“Kita sudah bisa antisipasi bahwa akibat krisis iklim yang kita hadapi saat ini, potensi bencana akibat degradasi ekosistem sangat tinggi,” imbuhnya.

Dorong Revisi UU Lingkungan Hidup

Selain penegakan hukum, Eddy juga menyoroti urgensi payung hukum baru untuk menangani krisis iklim yang dinilai belum diatur secara komprehensif dalam regulasi saat ini.

Ia mengusulkan adanya aturan spesifik yang mengatur reduksi emisi karbon di berbagai sektor, mulai dari industri, transportasi, pertanian, hingga energi.

Terkait hal ini, Eddy menyebut parlemen tengah mengkaji apakah akan melahirkan undang-undang baru atau merevisi regulasi yang sudah ada.

“Apakah legislasi ini akan berbentuk produk perundangan baru atau melalui revisi atas UU No. 32 Tahun 2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), hal ini akan kami bahas secara mendalam di DPR,” jelas Eddy.

Menutup pernyataannya, Eddy berharap sinergi antara transisi energi, aksi iklim, dan penerapan ESG dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya tinggi, tetapi juga berkualitas dan berkelanjutan.