BP MPR Tetapkan Agenda 2026: Kaji Ulang Demokrasi hingga Respons Putusan MK

Ketua BP MPR RI, Yasonna Laoly, memimpin Rapim BP MPR RI yang menetapkan agenda kajian konstitusi 2026 serta program Gema Konstitusi bagi mahasiswa/MPR RI

Badan Pengkajian (BP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menetapkan sejumlah agenda strategis untuk tahun 2026. Salah satu terobosan baru yang disiapkan adalah program “Gema Konstitusi”, sebuah ajang adu gagasan bagi mahasiswa terkait isu ketatanegaraan.

Ketua BP MPR RI, Yasonna Laoly, menyampaikan hal tersebut usai memimpin Rapat Pimpinan BP MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Yasonna menjelaskan, Gema Konstitusi akan dikemas dalam bentuk lomba debat konstitusi antarmahasiswa. Program ini dirancang berbeda dengan kegiatan Cerdas Cermat yang selama ini menyasar pelajar sekolah di bawah naungan Badan Sosialisasi MPR.

“Kalau Badan Sosialisasi ada lomba cerdas cermat untuk pelajar, ini dari Badan Pengkajian MPR bentuknya debat konstitusi untuk mahasiswa,” ujar Yasonna.

Jaring Pemikiran Kritis Mahasiswa

Politisi PDI Perjuangan tersebut menekankan bahwa program ini bertujuan menjaring perspektif segar dari generasi muda, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum serta Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).

BP MPR ingin melihat bagaimana kaum intelektual muda menyikapi dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi dan perubahan UUD 1945.

“Kita ingin tahu bagaimana pandangan mahasiswa tentang konstitusi kita… Perdebatan di antara mereka nanti tentu menarik untuk kita dengarkan,” tambahnya.

Lanjutkan 5 Topik Kajian Utama

Selain program baru, Yasonna memastikan BP MPR tetap melanjutkan pembahasan lima topik utama kajian ketatanegaraan yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya.

Topik-topik tersebut meliputi demokrasi dan kedaulatan rakyat, penguatan kelembagaan, otonomi daerah, pemerintahan daerah, hingga isu strategis seperti Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apakah kita harus menyikapi hal tersebut dengan perubahan UUD? Dan dinamika lainnya. Semua itu kita susun, dibahas, serta dikaji, salah satunya dengan metode Focus Group Discussion (FGD),” jelas Yasonna.

BP MPR juga akan terus berkoordinasi dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) untuk memperdalam materi, termasuk wacana penguatan tugas dan fungsi MPR di masa depan.