Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberi kabar gembira bagi para pekerja swasta berpenghasilan menengah ke bawah. Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, Pemprov resmi memberikan akses transportasi gratis — mencakup MRT, LRT, dan Transjakarta — bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Program ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus meringankan biaya transportasi harian warga Ibu Kota.
Siapa yang Bisa Dapat Kartu Pekerja Jakarta?
Tidak semua karyawan swasta otomatis berhak mendapatkan fasilitas ini. Hanya mereka yang memenuhi syarat pendapatan dan administrasi berikut:
- Karyawan swasta berpenghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
Dengan UMP 2025 sekitar Rp5,3 juta, maka batas maksimal gaji yang bisa mengajukan KPJ adalah Rp6,2 juta per bulan. - Berdomisili dan bekerja di wilayah DKI Jakarta.
- Masih aktif bekerja di perusahaan yang terdaftar secara resmi.
Kartu ini juga berfungsi untuk mendapatkan berbagai subsidi lain dari Pemprov DKI, seperti program pangan murah dan bantuan pendidikan anak pekerja.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, pastikan kamu menyiapkan dokumen administrasi berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi slip gaji terakhir
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Format surat keterangan bisa diunduh di bit.ly/formatkpj, lalu isi lengkap dan kirimkan berkasnya lewat email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan cc ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan KPJ:
- Daftar langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) sesuai wilayah tempat tinggal atau bekerja.
- Petugas akan memverifikasi data dan dokumen pendaftar.
- Setelah lolos verifikasi, buka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.
- Kartu Pekerja Jakarta akan dibagikan di lokasi yang ditentukan oleh Disnakertrans dan Bank DKI.
Bisa Langsung Gratis Naik MRT, LRT, dan Transjakarta
Setelah mendapatkan KPJ, pekerja bisa langsung menikmati transportasi umum gratis di seluruh jaringan MRT, LRT, dan Transjakarta.
Dengan program ini, Pemprov DKI berharap biaya hidup warga — khususnya pekerja berpenghasilan menengah ke bawah — bisa berkurang, sambil mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Singkatnya:
Punya Kartu Pekerja Jakarta = Gratis Naik MRT, LRT, dan Transjakarta.
Syaratnya mudah, manfaatnya besar, dan prosesnya bisa dilakukan langsung lewat Disnakertrans DKI Jakarta.










