Duduk Masalah Mahasiswa Dianiaya Hingga Tewas di Halaman Masjid Agung Sibolga

Penganiayaan di Masjid Sibolga/Ist.

Seorang pria bernama Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa asal Kabupaten Tapanuli Tengah, tewas usai dianiaya sekelompok orang di halaman Masjid Agung Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasus penganiayaan yang menewaskan Arjuna tersebut langsung menjadi sorotan publik. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga dari lima orang terduga pelaku.

Ketiga pelaku yang sudah diamankan adalah ZPA alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Dua di antaranya ditangkap beberapa jam setelah kejadian di Jalan Diponegoro, Pasar Belakang, sementara SS ditangkap sehari kemudian, Sabtu (1/11/2025), saat hendak melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan SS dilakukan oleh tim gabungan Polres Sibolga di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan Km 13, Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Kepala Seksi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengatakan bahwa seluruh pelaku berjumlah lima orang. “Tiga pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mako Polda Sumut. Saat ini dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, penganiayaan berawal saat korban Arjuna Tamaraya yang tengah beristirahat di dalam masjid dilarang oleh salah satu pelaku, ZPA. Larangan itu memicu pertengkaran. Diduga tersinggung karena korban tetap ingin beristirahat, ZPA memanggil empat orang lainnya.

Kelima pelaku kemudian menganiaya korban secara bersama-sama hingga Arjuna tersungkur di lantai halaman masjid. Korban lalu diseret keluar dari area masjid dalam kondisi tidak berdaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menjelaskan, korban mengalami luka berat di sekujur tubuh akibat dipukul, diseret, dan dilempar dengan buah kelapa.

“Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” kata Rustam.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing, Kota Sibolga, untuk mendapat perawatan intensif. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 1 November 2025, pukul 05.55 WIB.

“Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala,” ujar Rustam.

Polisi telah melakukan otopsi terhadap jasad korban untuk kepentingan penyidikan, sebelum jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Ketiga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Kita memburu pelaku lainnya yang melarikan diri,” tegas Rustam.