Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang bukti signifikan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat sejumlah petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penyidik menemukan sebuah koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar yang disembunyikan di sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut penemuan ini menambah daftar panjang lokasi persembunyian uang hasil dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus ini.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan 5 koper berisi uang tersebut,” ujar Budi melalui pesan tertulis, Rabu (18/2).
Bukan ‘Safe House’ Apartemen
Budi menegaskan bahwa rumah di Ciputat ini berbeda dengan lokasi apartemen yang sebelumnya telah diungkap saat rilis Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Februari lalu.
Fakta ini mengindikasikan bahwa para tersangka memiliki jejaring lokasi rahasia lebih dari satu untuk menampung aliran dana panas dari kegiatan importasi ilegal.
“Betul, berbeda dengan sebelumnya,” tegas Budi.
Enam Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Tiga orang di antaranya merupakan pejabat Bea Cukai, yakni mantan Direktur Penyidikan & Penindakan (P2) periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen Orlando.
Sementara tiga tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Para pejabat Bea Cukai dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Sedangkan pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP sebagai pemberi suap.










