Gerindra Sebut 88 Persen Bantuan Keuangan Partai Digunakan untuk Pendidikan Politik

Bendahara Umum DPP Partai Gerindra Satrio Dimas Adityo /Gerindra

Generasi.co, Jakarta – Partai Gerindra menyatakan 88 persen dari bantuan keuangan partai politik yang diterima dari pemerintah pada 2025 dialokasikan untuk program pendidikan politik. Penggunaan anggaran tersebut diklaim dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bendahara Umum DPP Partai Gerindra Satrio Dimas Adityo mengatakan partainya menerima bantuan keuangan dari pemerintah sekitar Rp20,1 miliar pada 2025. Sebagian besar dana itu dimanfaatkan untuk memperkuat kaderisasi, meningkatkan kualitas pendidikan politik, dan memperkuat ideologi kebangsaan.

“Anggaran kami gunakan untuk pendidikan politik, membangun kesadaran berpolitik, berpartai, serta memperkuat ideologi kebangsaan,” kata Satrio, Minggu (2/8/2026).

Menurut Satrio, dana bantuan tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program partai, antara lain pelatihan kader, rekrutmen dan seleksi kader di daerah, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), kegiatan organisasi sayap partai, hingga peringatan Hari Ulang Tahun Partai Gerindra.

“Sebanyak 88 persen di antaranya dipilih untuk program pendidikan politik,” ujarnya.

Satrio mengatakan seluruh penggunaan anggaran didukung sistem administrasi yang tertib dan terdokumentasi. Setiap kegiatan dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai petunjuk teknis serta ketentuan Kementerian Dalam Negeri, termasuk kelengkapan administrasi peserta.

Ia menambahkan, pada 2026 standar tata kelola tersebut akan terus dipertahankan. Gerindra juga memperluas program pelatihan kader melalui kegiatan Laskar Gerindra yang saat ini berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten sebelum diperluas ke daerah lain.

Satrio juga mengimbau seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra menerapkan prinsip yang sama dalam mengelola bantuan keuangan partai yang bersumber dari APBD.

“Kami ingin masyarakat mengetahui secara terbuka dana yang kami terima, bagaimana digunakan, dan bagaimana dipertanggungjawabkan,” katanya.

Senada, Ketua Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPP Partai Gerindra Danang Wicaksana Sulistya menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari tata kelola partai yang modern, profesional, dan bertanggung jawab.

Saat acara Penyampaian dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (31/7/2026), Danang mengatakan seluruh dana bantuan politik yang bersumber dari APBN dilaporkan secara terbuka melalui kanal resmi partai.

“Seluruh dana bantuan politik yang bersumber dari APBN selalu kami laporkan secara terbuka melalui kanal resmi Partai Gerindra,” ujar Danang.

Ia menambahkan masyarakat dapat mengakses informasi mengenai penggunaan anggaran, laporan pertanggungjawaban, hingga hasil audit akuntan publik maupun pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, transparansi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola partai politik.

“Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola partai politik,” katanya.