Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan pelarangan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun.
Peraturan yang diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025 ini mendefinisikan penugasan polisi di luar struktur Polri sebagai penempatan yang mengharuskan mereka melepaskan jabatan internal.
“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) Perpol tersebut.
Perpol kemudian membuka peluang penugasan polisi aktif di berbagai instansi dalam dan luar negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1).
Daftar kementerian/lembaga tempat polisi dapat bertugas tercantum di Pasal 3 Ayat (2), meliputi:
– Kemenko Polhukam
– Kementerian ESDM
– Kementerian Hukum
– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
– Kementerian Kehutanan
– Kementerian Kelautan dan Perikanan
– Kementerian Perhubungan
– Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
– ATR/BPN
– Lemhannas
– OJK
– PPATK
– BNN
– BNPT
– BIN
– BSSN
– KPK
Posisi yang dapat diduduki bersifat manajerial maupun nonmanajerial, dan harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta berdasarkan permintaan resmi kementerian/lembaga, sesuai Pasal 3 Ayat (4).
Terbit Setelah Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Menjabat Jabatan Sipil
Perpol ini hadir hanya selang beberapa hari setelah MK memutus perkara 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
MK menyatakan bahwa ketentuan izin Kapolri tidak cukup untuk menempatkan polisi aktif di jabatan non-kepolisian.
Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, substansi aturan sebenarnya sudah menegaskan syarat wajib tersebut.
“Secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun,” ujar Ridwan.
Ia menegaskan kembali bahwa frasa dalam pasal tersebut harus dipahami secara ketat.
“Jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian,” jelasnya.










