Karyawan Swasta Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis, Ini Syarat dan Cara Dapat Kartu Pekerja Jakarta

Ilustrasi Penumpang KRL/Unsplash

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat, termasuk karyawan swasta dengan kriteria tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Layanan ini mencakup tiga moda transportasi utama di Ibu Kota, yakni MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Salah satu kelompok penerima manfaat adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Kriteria Karyawan Swasta yang Berhak

Tidak semua karyawan swasta otomatis mendapatkan fasilitas ini. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi, terutama terkait besaran pendapatan.

Karyawan harus memiliki gaji maksimal sebesar 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau setara dengan ketentuan upah minimum provinsi.

Dengan UMP DKI Jakarta 2025 sebesar sekitar Rp5,3 juta, maka batas maksimal gaji untuk bisa memperoleh fasilitas transportasi gratis adalah Rp6,2 juta per bulan.

Kartu Pekerja Jakarta sendiri merupakan bagian dari program Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, dengan memberikan keringanan dalam biaya transportasi, kebutuhan pangan, dan pendidikan anak.

Syarat Administrasi Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta

Berikut dokumen yang wajib disiapkan calon penerima KPJ:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi slip gaji terakhir
  5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

Format surat keterangan dapat diunduh melalui tautan resmi bit.ly/formatkpj, kemudian diisi dan dikirim melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan (cc) ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Mekanisme Pengajuan KPJ

  1. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di wilayah domisili pekerja.
  2. Disnakertrans akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan pemohon.
  3. Setelah verifikasi, pemohon wajib membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.
  4. Kartu Pekerja Jakarta kemudian akan didistribusikan oleh Disnakertrans dan Bank DKI di titik-titik penyerahan yang sudah ditentukan.

Melalui program ini, Pemprov DKI berharap beban hidup para pekerja dapat berkurang, terutama dalam hal biaya transportasi harian. Karyawan yang telah memiliki Kartu Pekerja Jakarta dapat langsung menikmati layanan gratis di seluruh jaringan MRT, LRT, dan Transjakarta yang terintegrasi di wilayah DKI Jakarta.