Generasi.co, GOWA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan pengangkatan Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab pada Rabu malam, 14 Oktober 2026.
“Sudah ada SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) dan SK Plt (pelaksana tugas) bupati DM (Darmawangsyah Muin) tertanggal hari ini,” kata Hasrul melalui pesan singkat.
Menurut Hasrul, Kemendagri telah mengirimkan SK tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dokumen itu tiba pada Rabu sebagai tanggapan atas surat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Husniah.
“Suratnya tertanggal hari ini. Insya Allah besok fisiknya kita ambil di (kantor) Pemprov,” ujar Hasrul.
DPRD Gowa akan menggelar rapat bersama pimpinan dan anggota dewan untuk membahas SK pemberhentian dan pengangkatan Plt bupati tersebut. Hasrul mengatakan, lembaganya akan melanjutkan tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
DPRD juga akan mengawal masa transisi pemerintahan setelah pemberhentian Husniah. Proses tersebut diharapkan menjaga pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” kata Hasrul.
Pimpinan DPRD Gowa sebelumnya menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Husniah kepada Kemendagri pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan setelah rapat pimpinan dan pelengkapan berkas persyaratan yang diminta Kemendagri.
Dokumen tersebut mencakup hasil uji pendapat dalam sidang angket yang disepakati 35 anggota DPRD Gowa serta amar putusan MA.
DPRD Gowa menyepakati usulan pemakzulan Husniah dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 12 Agustus 2026. Keputusan itu diambil setelah panitia khusus (pansus) menyelesaikan pembahasan tiga pokok permasalahan, yakni dugaan pelanggaran amoral, dugaan korupsi seragam sekolah, dan pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Husniah juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastidipikor dalam perkara dugaan korupsi, pemerasan dan/atau gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Gowa.










