Pati, Generasi.co — Kedok AS, pendiri sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati resmi memanggil AS sebagai tersangka pada Senin (4/5/2026) atas kasus kekerasan seksual yang menimpa puluhan santriwati.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, AS diketahui menggunakan modus pencucian otak (brainwashing) berbalut doktrin agama yang menyimpang. Ia memanipulasi para santri dengan mengklaim dirinya sebagai keturunan Kanjeng Nabi sekaligus sosok ‘Wali’.
Seorang mantan santri pria yang pernah menimba ilmu di ponpes tersebut pada periode 2008–2018 membeberkan bagaimana tersangka menyusupkan doktrin sesat tersebut kepada anak-anak pondok.
“Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri: dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi. Jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya,” ungkap mantan santri tersebut usai aksi demonstrasi di depan ponpes, akhir pekan lalu.
Eksploitasi Fisik Berkedok Melayani Umat
Keyakinan palsu yang ditanamkan AS membuat para korban merasa tidak berdaya untuk melawan. Selama satu dekade berada di pondok, saksi mata tersebut melihat langsung bagaimana AS menormalisasi pelecehan seksual berkedok ritual keagamaan sehari-hari.
Beberapa bentuk eksploitasi fisik yang dijadikan rutinitas oleh tersangka meliputi:
- Mencium pipi, dahi, hingga bibir para santri dan santriwati saat bersalaman.
- Memeluk santriwati yang sedang duduk (jagong) maupun tertidur.
“Kalau jagong santriwati itu dipeluk, turu (tidur) sambil dipeluk itu banyak yang lihat. Ya dibiarkan karena pelaku mengaku Wali yang melayani umat. Ngakunya begitu,” terang saksi.
Selain pelecehan seksual, AS juga menggunakan modusnya untuk mengeksploitasi harta korban. Mantan santri tersebut mengaku ditipu hingga harus menyerahkan uang, menjual tanah pada tahun 2009, hingga sertifikat tanahnya diambil paksa oleh pelaku dengan dalih utang.
Bukan Ustaz dan Ponpes Ditutup Permanen
Fakta mengejutkan lainnya datang dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku. Ia menegaskan bahwa secara struktural, tersangka AS sama sekali tidak memiliki kapasitas sebagai pengajar agama di ponpes yang menampung 252 santri tersebut.
“Pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya murni sebagai pendiri ponpes,” jelas Syaiku.
Menyusul terungkapnya kejahatan sistematis ini, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, telah menginstruksikan penutupan operasional ponpes tersebut.
“Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi. Ini adalah langkah Bu Menteri (PPPA), kalau bisa dilanjutkan tutup permanen. Jangan sampai hal ini terjadi di pondok pesantren lain,” tegas Risma.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan bahwa AS sebenarnya telah berstatus tersangka sejak 28 April 2026. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini meski sempat menghadapi sejumlah kendala di lapangan.










