Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan, tata kelola, dan daya saing koperasi di tengah perubahan ekonomi dan perkembangan teknologi.
Hal itu disampaikan Ferry saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (17/6), yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Perkoperasian.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan pandangan resmi terkait revisi undang-undang, membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta menyepakati tahapan lanjutan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).
“Kami membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” ujar Ferry.
Rapat kerja itu juga dihadiri Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra, serta jajaran pejabat eselon I Kementerian Koperasi.
Menurut Ferry, revisi UU Perkoperasian diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi koperasi saat ini, termasuk kebutuhan modernisasi kelembagaan dan pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan usaha koperasi.
Selain itu, perubahan regulasi juga diarahkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anggota koperasi serta memperkuat posisi koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.
“Dalam rapat ini, kami menyampaikan pandangan Pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta tahapan lanjutan pembahasan RUU melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja),” kata Ferry.
Ia menambahkan, revisi undang-undang tersebut diharapkan mampu mendorong koperasi menjadi organisasi yang lebih maju, profesional, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Koperasi harus terus kita bangun menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang semakin maju, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ferry.










