MK Kabulkan Sebagian Gugatan Musisi soal UU Hak Cipta, Pidana Jadi Opsi Terakhir

Ketua MK Suhartoyo/MK RI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan sejumlah musisi, antara lain Bernadya, Nadin Amizah, Raisa Andriana, Tubagus Armand Maulana (Armand Maulana), dan Nazril Irham (Ariel).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

Salah satu pokok putusan MK adalah penegasan bahwa penyelesaian sengketa hak cipta harus mengedepankan prinsip restorative justice (RJ). Ketentuan ini berkaitan dengan pengujian Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, khususnya huruf f.

Restorative Justice Didahulukan

MK menyatakan frasa dalam Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana harus didahului dengan prinsip restorative justice.

“Frasa huruf f dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice’,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan Pasal 113 ayat (2) pada dasarnya merupakan norma sekunder yang mengikuti norma primer, yakni Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, f, dan h. Norma primer tersebut mengatur hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk hak atas penerjemahan, pengadaptasian, pengaransemenan, pertunjukan, dan komunikasi ciptaan.

Setiap pihak yang memanfaatkan hak ekonomi tersebut untuk kepentingan komersial wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak ekonomi pencipta dari penggunaan tanpa izin.

Namun, MK menilai dalam praktiknya, dugaan pelanggaran hak ekonomi seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administratif. Sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir.

“Pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta karena penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin haruslah mengedepankan sanksi administratif dan mekanisme keperdataan dibandingkan sanksi pidana,” kata Enny.

Menurut MK, penerapan sanksi pidana sebagai langkah awal berpotensi menimbulkan rasa takut bagi para seniman, musisi, dan pelaku pertunjukan saat tampil di ruang publik, yang pada akhirnya dapat berdampak pada ekosistem seni dan budaya.

Penyelenggara Wajib Bayar Royalti

Dalam putusan yang sama, MK juga mengubah pemaknaan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Pasal tersebut sebelumnya menyebutkan bahwa “setiap orang” dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, dengan membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

MK menyatakan frasa “setiap orang” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.

Enny menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, terutama terkait pihak yang berkewajiban membayar royalti. Dalam pertunjukan komersial, pihak yang mengetahui secara rinci keuntungan adalah penyelenggara, sehingga merekalah yang dinilai wajib membayarkan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.

“Oleh karena itu, pihak yang seharusnya membayar royalti ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah penyelenggara pertunjukan,” ujar Enny.

MK juga menilai perlu adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai batas waktu pembayaran royalti.

Penegasan Soal Imbalan yang Wajar

Selain itu, MK turut mengubah pemaknaan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta terkait frasa “imbalan yang wajar”. MK menyatakan frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

MK menilai frasa “imbalan yang wajar” tanpa penegasan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang penafsiran yang terlalu luas. Di sisi lain, penetapan imbalan juga tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk menikmati karya cipta.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil para pemohon beralasan menurut hukum,” kata Enny.

Ubah Tiga Pasal

Dengan putusan ini, MK pada prinsipnya memberikan pemaknaan baru terhadap tiga pasal dalam UU Hak Cipta, yakni Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). MK menegaskan kewajiban pembayaran royalti berada pada penyelenggara pertunjukan, mekanisme imbalan harus jelas dan berbasis aturan, serta sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme restorative justice ditempuh.

Putusan bernomor 28/PUU-XXIII/2025 ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlanjutan ekosistem seni dan budaya di Indonesia.