Pemerintah Gugat Hotel Sultan Tuntut Royalti Rp742,5 Miliar atas Pemakaian Lahan GBK

Pemandangan Udara Hotel Sultan/Portal GBK

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Gelora Bung Karno mengajukan gugatan perdata terhadap PT Indobuildco untuk menagih royalti sebesar 45 juta dolar AS atau sekitar Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS). PT Indobuildco merupakan perusahaan pengelola Hotel Sultan di Kompleks Stadion Gelora Bung Karno (SGBK), Jakarta.

Angka tersebut sudah mencakup bunga dan denda atas pemakaian sebagian tanah HPL Nomor 1/Gelora untuk periode 2007–2023 (lahan Kompleks Gelora Bung Karno).

Kuasa hukum Mensesneg/PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan nilai tuntutan dihitung secara hati-hati dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta merujuk pada landasan hukum dan fakta yang ada.

“Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari BPKP disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” ujar Kharis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Kharis menjelaskan PT Indobuildco sebelumnya telah memenuhi kewajiban royalti untuk periode HPL Nomor 1/Gelora tahun 1971–2002. Pada 2016, perusahaan juga secara sukarela membayar royalti beserta bunga dan denda untuk periode 2003–2006, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.

Namun pemerintah menyatakan PT Indobuildco masih menggunakan lahan untuk periode 2007 hingga berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora, yang berakhir masing-masing pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, sehingga masih terdapat sisa kewajiban royalti yang ditagih.


Menurut Kharis, Mensesneg dan PPKGBK telah berkali-kali menagih pembayaran melalui somasi namun tuntutan belum dipenuhi. Karena itu pemerintah menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan untuk menuntut sisa kewajiban royalti beserta bunga dan denda.


Perkara terdaftar dengan nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, dengan Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat dan PT Indobuildco sebagai tergugat. Sidang telah memasuki agenda pemberian keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin.


Gugatan ini menuntut penyelesaian kompensasi finansial atas pemakaian lahan negara yang menurut pemerintah belum diselesaikan. Keputusan pengadilan nantinya akan menentukan kewajiban PT Indobuildco untuk membayar sisa royalti beserta akumulasi bunga dan denda yang diklaim pemerintah.