Generasi.co, Jakarta – Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), rampung sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan tahapan finalisasi penyusunan aturan tersebut telah selesai. Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan proses administrasi sebelum Perpres diterbitkan.
“Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” kata Prasetyo usai rapat pembahasan Perpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Prasetyo juga mengonfirmasi pengemudi ojol dalam regulasi tersebut akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pembahasan finalisasi Perpres ojol turut dilakukan DPR bersama pemerintah dalam rapat koordinasi di ruang rapat pimpinan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Rapat digelar di tengah masa reses DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan difokuskan pada penyempurnaan kebijakan agar aturan yang diterbitkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak.
“Rapat Koordinasi membahas Finalisasi Perpres Ojol, di ruang rapat pimpinan Gedung Nusantara III Senayan Jakarta,” kata Dasco melalui akun Instagram @sufmi_dasco, Selasa (11/8/2026).
Menurut Dasco, regulasi tersebut juga diharapkan mendukung iklim usaha yang sehat.
Rapat koordinasi dihadiri Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wakil Mensesneg Bambang Eko Suhariyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Hadir pula Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Komunikasi dan Digitalisasi Meutya Hafid, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Chief Operating Officer (COO) Danantara Donny Oskaria, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.










