Polda Sumsel Tetapkan 20 Tersangka Karhutla, 34,8 Hektare Terdampak

Karhutla/Pemkab Banjar

Generasi.co, Palembang – Polda Sumatera Selatan dan Polres jajaran telah menangani 16 Laporan Polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga Agustus 2026. Dari perkara tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dan seluruhnya ditahan.

Belasan perkara itu berdampak terhadap areal seluas sekitar 34,8 hektare. Penanganannya tersebar di 10 wilayah hukum Polres jajaran Polda Sumsel.

Dari 16 perkara tersebut, 11 masih dalam tahap penyidikan, empat perkara telah memasuki Tahap I, dan satu perkara telah mencapai P21 atau Tahap II.

Karo Ops Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso mengatakan penegakan hukum dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan dan mitigasi Karhutla di lapangan.

“Kami mengoptimalkan deteksi titik panas atau hotspot, penggelaran personel secara masif, dan koordinasi terpadu di tingkat Polres jajaran. Akselerasi penanganan ini memastikan setiap kejadian Karhutla langsung direspons dan dilanjutkan ke proses hukum,” kata Muhammad Anis Prasetio Santoso.

Polres Ogan Komering Ilir menjadi wilayah dengan penanganan perkara terbanyak, yakni tiga Laporan Polisi. Polres Ogan Komering Ulu Timur, Polres Musi Rawas, Polres Banyuasin, dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir masing-masing menangani dua perkara.

Sementara Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin, Polres Muara Enim, Polres Ogan Komering Ulu Selatan, dan Polres Lahat masing-masing menangani satu perkara Karhutla.

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring mengatakan penyidikan dilakukan dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Penyidik menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk menguji sampel dari lokasi kejadian. Kami menyusun pemberkasan secara cermat agar seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan maksimal,” ujar Doni Satrya Sembiring.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari strategi Polda Sumsel yang menggabungkan deteksi dini, patroli, pemantauan titik panas, penggelaran personel, respons terhadap kejadian kebakaran, serta koordinasi lintas sektor.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penanganan Karhutla membutuhkan pencegahan, mitigasi, pemadaman, dan penegakan hukum secara bersamaan.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah bukti bahwa Polri hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi ruang hidup masyarakat,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel bersama jajaran juga akan memperkuat patroli, pemantauan titik panas, edukasi masyarakat, penyelidikan, serta koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait.