Jakarta, Generasi.co — Wacana pengenaan tarif atau pajak bagi kapal-kapal komersial yang melintasi jalur sibuk Selat Malaka memicu perdebatan di ruang publik. Gagasan yang awalnya dilontarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebagai upaya mendongkrak penerimaan negara, secara cepat ditepis oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, dengan alasan kepatuhan terhadap hukum internasional.
Polemik ini bermula ketika Menkeu Purbaya menyoroti potensi ekonomi maritim Indonesia yang dinilai belum dikelola secara optimal. Dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026), Purbaya mengusulkan perlunya meniru skema yang tengah dipertimbangkan Iran di Selat Hormuz.
“Sesuai arahan Presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka tidak kita pungut biaya (charge). Saya tidak tahu itu betul atau salah,” ungkap Purbaya.
Strategi “Ofensif” Bekerja Sama dengan Tetangga
Purbaya menyadari bahwa Indonesia tidak bisa mengeksekusi kebijakan ini sendirian. Lalu lintas kapal di Selat Malaka yang sangat padat bersinggungan langsung dengan teritorial Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya pembagian hasil (revenue sharing) antarnegara pantai.
“Kalau kita bagi tiga; Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar dan paling panjang,” tambah Purbaya.
Ia menekankan bahwa Indonesia harus mulai mengubah paradigma ekonomi dari yang selama ini cenderung defensif menjadi lebih ofensif dan terukur dalam memanfaatkan posisi geopolitiknya.
Bantahan Tegas Menlu Sugiono: Bertentangan dengan UNCLOS
Wacana progresif dari Kementerian Keuangan tersebut langsung mendapat respons tegas dari Kementerian Luar Negeri. Menlu Sugiono memastikan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif apa pun di Selat Malaka.
Sugiono mengingatkan bahwa langkah tersebut akan melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Status kedaulatan Indonesia yang diakui dunia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) membawa konsekuensi hukum yang mengikat. Salah satunya adalah kewajiban untuk tidak memberlakukan tarif tol pada selat-selat strategis yang menjadi jalur pelayaran internasional di wilayahnya.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka). Kita menghormati hukum internasional,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, Sugiono menegaskan komitmen Indonesia untuk terus menjaga kelancaran rantai pasok global. “Kita berharap ada lintasan yang bebas, netral, dan saling mendukung demi terciptanya kelancaran lalu lintas laut yang menguntungkan semua pihak,” pungkasnya.










