Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo secara terbuka mengakui bahwa dalam hal pelayanan publik dan kecepatan respons terhadap aduan masyarakat, Polri masih tertinggal dibandingkan unit Pemadam Kebakaran (Damkar).
Hal itu disampaikan Dedi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar karena Damkar [memiliki] responsnya cepat,” ujar Dedi.
Pengakuan ini muncul dalam konteks pembahasan akselerasi transformasi Polri, di mana pelayanan publik menjadi salah satu fokus perbaikan. Polri menyadari bahwa quick response time (waktu respons cepat) mereka saat ini masih berada di atas standar PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), yaitu di bawah 10 menit.
Wakapolri mencatat bahwa isu pelayanan publik, bersama dengan penegakan hukum (gakum), menjadi “catatan merah” yang harus segera diperbaiki oleh institusi Polri.
Oleh karena itu, Polri sedang berupaya mengoptimalkan layanan publik berbasis digital 110 dengan harapan setiap pengaduan masyarakat dapat direspon di bawah 10 menit.
Polri melihat reformasi di bidang kultural, yang mencakup pelayanan publik, sebagai Pekerjaan Rumah (PR) terbesar yang harus diselesaikan berdasarkan saran, masukan, dan kritikan dari masyarakat.










