Generasi.co, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7).
Totok mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, disertai sejumlah penggeledahan sebelum melakukan gelar perkara.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, 12B tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut penetapan tersangka tersebut menjawab perhatian publik terhadap proses hukum yang berlangsung.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” kata Habiburokhman.
Penetapan tersangka itu terjadi setelah Febrie lebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri tersebut.
Menurut Anang, keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyelidikan yang dilakukan Polri. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku serta mengimbau semua pihak menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), Febrie memberikan klarifikasi terkait penggeledahan di rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.
Menanggapi temuan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan seluruh aset memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan dan akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” kata dia.










