Respons Ancaman Reformasi Jilid II dari BEM SI, Kepala BIN Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra [kiri]/Kemhan

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra merespons ancaman Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang akan menggelar aksi Reformasi Jilid II apabila pemerintah gagal memperbaiki kondisi ekonomi dalam tenggat waktu 18 hari.

Herindra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan menghindari hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama.

“Ah, yang penting kita semua harus menjaga ya, persatuan kesatuan,” ujar Herindra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

“Jangan sampai ada hal yang tidak menguntungkan bagi kita semua ya,” lanjutnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul ultimatum yang dilontarkan BEM SI kepada pemerintah terkait pelemahan nilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi nasional.

Mahasiswa memberi batas waktu 18 hari bagi pemerintah untuk mengambil langkah konkret memperbaiki situasi ekonomi. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka mempertimbangkan menggelar demonstrasi besar-besaran bertajuk Reformasi Jilid II.

Sikap itu disampaikan dalam aksi bertajuk “Rupiah Sekarat, Rakyat Melarat” yang digelar aliansi BEM SI di depan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah pada Jumat (5/6/2026).

Ketua BEM Universitas Sebelas Maret (UNS), Kailani Rizqi Pratama, mengatakan tenggat waktu tersebut merupakan bentuk tekanan kepada pemerintah agar segera merespons kondisi ekonomi yang dinilai memburuk.

“Kalau kita melihat hari ini, untuk rupiah yang melemah sebanyak Rp 18.000, kami hari ini berikan tenggat waktu selama 18 hari untuk memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia,” kata Kailani dalam aksi tersebut.

Menurut dia, angka 18 hari dipilih sebagai simbol yang dikaitkan dengan nilai tukar rupiah yang sedang mengalami tekanan.

Kailani juga memperingatkan bahwa mahasiswa akan meningkatkan aksi jika tidak ada perbaikan dalam periode yang telah ditentukan.

“Oleh karena itu, jika dalam waktu 18 hari tidak ada upaya perbaikan, maka jangan salahkan kami selaku mahasiswa untuk nanti melakukan penyegelan-penyegelan yang akan kami lakukan dalam tenggat waktu 18 hari di Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pejabat pemerintah juga telah merespons seruan BEM SI terkait ultimatum tersebut, termasuk Istana Kepresidenan dan Kapolri.