Rombak Sistem Perdagangan, Prabowo Wajibkan Ekspor CPO hingga Batu Bara Lewat BUMN Tunggal

Presiden RI Prabowo Subianto/Presiden RI

JAKARTA, Generasi.co — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan perombakan besar-besaran terhadap skema ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Ke depan, penjualan komoditas seperti minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), batu bara, dan mineral wajib dilakukan melalui satu pintu, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal.

Keputusan bersejarah ini disampaikan langsung oleh Kepala Negara dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” tegas Prabowo.

Jurus “Marketing Facility”: Babat Habis Praktik Curang

Presiden menyebut skema satu pintu ini dengan istilah marketing facility. Kebijakan ini bukan tanpa alasan; pemerintah membidik celah-celah kebocoran pendapatan negara yang selama ini dikeruk oleh oknum eksportir nakal.

Skema pengekspor tunggal ini dirancang untuk memberantas tiga kejahatan finansial lintas negara yang paling sering terjadi di sektor SDA:

  • Praktik Under-invoicing: Pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga aslinya (kurang bayar).
  • Transfer Pricing: Manipulasi harga transaksi antar-perusahaan afiliasi untuk menghindari pajak.
  • Pelarian DHE: Penahanan atau pelarian Devisa Hasil Ekspor ke luar negeri.

“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkap Prabowo.

Ia menyayangkan penerimaan negara Indonesia saat ini tergolong yang paling rendah di kawasan karena pemerintah sebelumnya dinilai kurang berani mengelola kekayaannya sendiri. Melalui sistem baru ini, Prabowo menargetkan rasio penerimaan negara bisa mengejar ketertinggalan dan sejajar dengan negara-negara seperti Meksiko maupun Filipina.

Danantara Bentuk “PT Danantara Sumberdaya Indonesia”

Untuk mengeksekusi mandat raksasa tersebut, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) langsung tancap gas dengan membentuk anak usaha baru yang khusus bertugas menjadi BUMN pengekspor tunggal.

Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), entitas baru tersebut diberi nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Struktur kepemilikan saham badan usaha ini dikuasai oleh:

  1. PT Danantara Investment Management (DIM)
  2. PT Danantara Mitra Sinergi

Berlaku Efektif 31 Desember 2026

Berdasarkan bocoran draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang digodok, pemerintah memberikan masa transisi yang cukup ketat bagi para pelaku industri pertambangan dan perkebunan.

Mekanisme wajib ekspor melalui BUMN tunggal ini akan berlaku efektif mulai 31 Desember 2026. Sebelum tenggat waktu tersebut berakhir, seluruh pelaksanaan dan kontrak perniagaan komoditas SDA strategis di pasar internasional sudah harus dialihkan sepenuhnya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia.