Ruben Onsu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Investasi Rp3,5 Miliar

Ruben Onsu/IG

Generasi.co, Jakarta – Ruben Onsu akan menempuh mekanisme restorative justice untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan investasi yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad, Ruben menyatakan siap bertanggung jawab atas kerugian yang dilaporkan korban tanpa membawa perkara ke persidangan.

Machi mengatakan pihak Ruben dan kuasa hukum pelapor telah berkomunikasi secara intensif untuk mencari penyelesaian melalui mediasi. Kedua pihak sepakat mengedepankan cara persuasif dan mencari titik temu atas sengketa nilai investasi tersebut.

“Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dan dari kuasa hukum pelapor juga ingin juga menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian seperti itu,” kata Machi Ahmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Nilai kerugian yang dituntut pelapor mencapai Rp4,4 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari modal awal Rp3,5 miliar ditambah bunga. Pihak Ruben telah mengupayakan pengembalian dana dan disebut sudah mencicil sebagian kerugian sejak awal tahun ini.

“Upaya untuk penggantian, upaya untuk ya kita sedang upayakan ya, sedang sedang upayakan dan kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor. Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta ya,” ujar Machi.

Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026. Machi memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan tetap mengupayakan pemenuhan ganti rugi agar laporan polisi dapat dicabut melalui mekanisme perdamaian.

“Mas Ruben dia pastinya akan bertanggung jawab. Setidaknya, kita tidak mau kan kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu,” kata Machi.

Kasus tersebut bermula dari laporan seseorang berinisial P yang mewakili korban berinisial DM pada Agustus 2025. Ruben diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar dalam bisnis jual-beli produk yang dijanjikan memberikan keuntungan bagi hasil.

Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada April 2026. Setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2026, penyidik menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.