Senator Dedi Iskandar Sebut Perubahan Konstitusi Sangat Penting Bagi DPD RI

Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dedi Iskandar Batubara (Sumber: MPR)
Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dedi Iskandar Batubara (Sumber: MPR)

Ketua Kelompok DPD RI di MPR Dedi Iskandar paparkan urgensi perubahan UUD 1945 demi memperkuat fungsi DPD dalam sistem pemerintahan presidensial.

Generasi.co, Jakarta – Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dedi Iskandar Batubara menyampaikan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi kebutuhan penting bagi DPD RI.

Dalam rangkaian peringatan Hari Konstitusi 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam (18/8/2025), Dedi menguraikan tiga alasan utama mengapa pihaknya mendorong amandemen konstitusi.

“Pertama, perlu payung hukum terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Salah satu solusinya adalah PPHN menjadi TAP MPR. Itu mengharuskan kita untuk melakukan perubahan konstitusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8).

Alasan kedua menurut Dedi berkaitan dengan sistem pemerintahan yang dianut saat ini.

“Mengenai sistem presidensial, saya kira batu ujinya baru kita lewati setahun yang lalu dan karenanya sistem presidensial kita yang ada sekarang masih cukup untuk kita pertahankan,” jelas Senator asal Sumatera Utara tersebut.

Adapun alasan ketiga menyangkut penguatan kewenangan DPD RI sebagai lembaga negara.

“Harapannya, kewenangan DPD RI tidak sekadar hanya ikut mengusulkan dan membahas, tetapi ikut membicarakan dan memutuskan legislasi yang berhubungan dengan daerah. Itu menjadi harapan dari 152 anggota DPD RI dan juga harapan dari para anggota DPD RI pada periode sebelumnya,” tegas Dedi.

Ia menilai dorongan untuk merevisi UUD 1945 merupakan aspirasi bersama para wakil daerah untuk memperkuat peran dan eksistensi DPD dalam pembangunan nasional.

“Ini penting agar DPD RI betul-betul dirasakan keberadaan dan kebermanfaatannya bagi pembangunan daerah,” tambahnya.

Dedi juga menegaskan peringatan Hari Konstitusi bukan sekadar refleksi sejarah, tetapi momentum untuk menegaskan kembali pentingnya konstitusi sebagai fondasi kehidupan berbangsa.

“Konstitusi adalah hidup kita sebagai sebuah bangsa yang berada di tengah-tengah bangsa lain di dunia,” ujarnya.

Menurutnya, konstitusi yang kuat tidak hanya mencerminkan stabilitas politik, tetapi juga menjadi kunci dalam merancang masa depan bangsa yang lebih baik.

“Dalam pandangan kami bahwa konstitusi sesuatu yang sangat penting, tetapi jika di kemudian hari dibutuhkan perubahan dalam konstitusi dalam rangka menyahuti dinamika perubahan dan perkembangan zaman sekaligus mengatur kewenangan kelembagaan berbangsa dan bernegara maka perubahan bukanlah sesuatu yang tidak dimungkinkan,” katanya.

Ia menyimpulkan perubahan konstitusi bukan hanya mungkin, tetapi menjadi kebutuhan.

“Perubahan itu menjadi sebuah situasi yang tidak bisa ditolak maka DPD RI memandang perubahan hari ini menjadi penting dengan tiga alasan di atas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan Kelompok DPD RI di MPR RI berkomitmen untuk terus mendorong agenda perubahan UUD 1945 pada tahun 2026. Inisiatif tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya penataan ulang struktur kelembagaan negara dalam kerangka sistem pemerintahan presidensial.

“Itu menjadi harapan dari banyak pihak termasuk masyarakat sipil,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan wacana amandemen konstitusi mengemuka dalam berbagai diskusi publik, termasuk pada forum yang digelar oleh Kelompok DPD RI di MPR RI bertema ‘Eksistensi DPD RI dan MPR RI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945’ pada Mei 2025 lalu.

Dedi menggarisbawahi pentingnya tahun 2025 sebagai momen strategis bagi DPD RI, terlebih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, pemerintah telah memberi sinyal terbuka terhadap penataan ulang kelembagaan negara.

Salah satu buktinya adalah masuknya Rancangan Undang-Undang tentang DPD RI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

RUU tersebut kini sedang diproses di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk disiapkan naskah akademik dan draf regulasinya.

“Kami berharap ini menjadi salah satu pintu solusi memperkuat kewenangan DPD RI terkait pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Oleh karena itu, momentum ini sangat strategis bagi DPD RI,” pungkas Dedi.

(mpr.go.id)