Setelah Laporan Kapolri, Presiden Prabowo Respons Cepat: Etomidate Resmi Ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II

Vape/Pexels

Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap maraknya penyalahgunaan etomidate dalam cairan vape. Setelah menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait celah hukum terhadap dua obat bius berbahaya, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat. Kementerian Kesehatan kini resmi memasukkan etomidate ke dalam Narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 yang ditetapkan pada awal Desember.

Dengan perubahan tersebut, aparat penegak hukum kini memiliki dasar pidana untuk menindak pengguna, bukan hanya produsen atau pengedarnya. Etomidate sebelumnya tidak tercakup dalam skema pemidanaan Narkotika sehingga penanganannya terbatas.

“Sekarang (etomidate) sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, (dan) rehab,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

Sebelum perubahan regulasi, Eko menjelaskan bahwa polisi hanya bisa menindak berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Konsekuensinya, aparat hanya bisa menjerat produsen dan pengedar.

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” ujarnya.

Permenkes ini menempatkan etomidate di urutan terakhir dalam daftar Narkotika Golongan II, klasifikasi untuk zat yang masih memiliki manfaat pengobatan tertentu namun berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.

Kebijakan lahir di tengah meningkatnya kasus penyelundupan

Keputusan pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika muncul di tengah gencarnya operasi kepolisian. Sebelumnya, aparat mengungkap jaringan internasional yang memasok ribuan cartridge vape mengandung etomidate dengan nilai mencapai Rp 42,5 miliar. Seorang warga negara Malaysia berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengendali atau pemesan barang dari luar negeri,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung.

Laporan langsung Kapolri kepada Presiden Prabowo

Atensi pemerintah meningkat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo mengenai dua senyawa berbahaya yang belum diatur dalam produk hukum: ketamin dan etomidate.

Dalam laporan yang disampaikan saat pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton di Mabes Polri, Kapolri memaparkan tren baru penyalahgunaan obat bius tersebut.

“Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” kata Kapolri.

“Kedua, senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” tambahnya.

Laporan itu mendorong Presiden Prabowo memperkuat instruksi penindakan terhadap penyalahgunaan zat baru, yang kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan penggolongan narkotika oleh Kementerian Kesehatan.

Dengan pemberlakuan Permenkes tersebut, pemerintah mengharapkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan etomidate dapat berjalan lebih efektif, baik melalui jalur pidana maupun rehabilitasi medis dan sosial.