JAKARTA – Ketua Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI, Ir. H. Tifatul Sembiring, menekankan bahwa angka pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran 5,45 hingga 5,61 persen harus dirasakan dampaknya secara konkret dan merata oleh masyarakat, khususnya di daerah, bukan sekadar menjadi data di atas kertas.
Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial bertajuk “Dinamika Daya Beli Masyarakat dan Alternatif Kebijakan” yang digelar oleh Badan Pengkajian MPR RI di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (1/9/2026).
Selain Tifatul, hadir dalam FGD ini sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI, yakni Prof. Dr. Darmadi Durianto (Fraksi PDI Perjuangan), H. Muhammad Nur Purnamasidi, S.Sos., M.Si. (Fraksi Golkar), Dr. K.H. Maman Imanul Haq, M.M. (Fraksi PKB), Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc. (Fraksi PAN), Hj. Sri Wulan, S.E., M.M. (Fraksi NasDem), Dr. Lia Istifhama, S.H.I., S.Sos., S.Sos.I., M.E.I. (Kelompok DPD), serta H. Al Hidayat Samsu, S.Pd., M.Pd. (Kelompok DPD).
Kegiatan ini juga menghadirkan tiga narasumber pakar, yaitu Akademisi Ekonomi UPN Veteran Jakarta Prof. Dr. Prasetyo Hadi, S.E., M.E., CFMP; Akademisi Ekonomi Universitas Gunadarma Dr. Muhamad Yunanto, S.E., M.M.; dan Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abdul Manap Pulungan.
Anomali Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi
Tifatul menyampaikan, pidato Presiden dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 memang memuat capaian makro yang menggembirakan, di mana pertumbuhan ekonomi kuartal I mencapai 5,61 persen dan semester I mencapai 5,45 persen. Namun, apabila diteliti lebih dalam, penopang utama pertumbuhan tersebut masih bertumpu pada konsumsi rumah tangga alami.
Di sisi lain, di tengah proyeksi postur APBN 2027 yang menembus Rp4.097,2 triliun, Tifatul membeberkan sejumlah anomali di lapangan. Tekanan nilai tukar rupiah yang berada di kisaran Rp17.700 per dolar AS turut memperberat beban sektor riil.
“Daya beli riil masyarakat sedang melemah dan ini berdampak langsung pada penurunan omzet pelaku UMKM. Ditambah lagi, lonjakan inflasi harga kebutuhan pokok serta maraknya serbuan produk impor murah kian menekan industri dalam negeri,” tegas Tifatul.
Ia juga menyoroti gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menyentuh puluhan ribu tenaga kerja, serta data garis kemiskinan yang dinilai perlu ditinjau lebih kritis. Mengacu data BPS, terdapat sekitar 22,93 juta penduduk dengan rentang pendapatan sekitar Rp700.000 per bulan, serta mayoritas masyarakat berpendapatan di bawah Rp1,5 juta per bulan.
“Bahkan ada kajian pakar yang menyebutkan sekitar 10 juta penduduk kelas menengah mengalami penurunan kelas karena kenaikan harga tidak diimbangi kenaikan pendapatan,” papar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.
FGD ini, lanjut Tifatul, digelar guna menelaah sejauh mana terjadinya anomali destruktif pada kondisi perekonomian nasional saat ini, termasuk bagaimana pelemahan daya beli masyarakat menjadi ujian nyata bagi kemampuan negara dalam menjalankan fungsi konstitusional ekonominya.
Menutup pandangannya, Tifatul menekankan pentingnya membangun economic security (ketahanan dan kepastian ekonomi) bagi masyarakat luas, yang mencakup ketersediaan (availability), keandalan (reliability), dan keterjangkauan (affordability).
“Ketahanan ekonomi bukan sekadar bantuan jangka pendek untuk dua atau tiga hari, melainkan jaminan perlindungan jangka panjang yang berkelanjutan bagi kelompok rentan, pekerja, dan masyarakat miskin,” pungkas Tifatul.
Kacamata Narasumber
Akademisi Ekonomi UPN Veteran Jakarta, Prof. Dr. Prasetyo Hadi, S.E., M.E., CFMP, menganalisis bahwa tekanan ekonomi terjadi akibat ketidakselarasan kebijakan dan ketimpangan struktural. Dari sisi fiskal, rencana penyesuaian tarif pajak (PPN 12%) dan pengetatan subsidi dinilai berisiko menekan sisi permintaan di tengah keterbatasan ruang fiskal. Sementara dari sisi moneter, otoritas dihadapkan pada dilema antara menaikkan suku bunga demi stabilitas kurs atau melonggarkannya guna menopang sektor riil.
Karena itu, Prasetyo mengusulkan alternatif stimulus fiskal berupa penundaan kenaikan PPN untuk komoditas esensial, penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penyaluran subsidi energi langsung tunai, hingga insentif pajak bagi sektor padat karya.
“Dari sisi moneter, diperlukan pelonggaran kebijakan makroprudensial, penurunan Giro Wajib Minimum (GWM), stabilisasi nilai tukar rupiah, hingga pengelolaan suku bunga acuan secara presisi agar pertumbuhan 5,6 persen benar-benar dirasakan dampaknya secara merata di daerah,” jelas Prasetyo.
Sementara itu, Akademisi Ekonomi Universitas Gunadarma, Dr. Muhamad Yunanto, S.E., M.M., memaparkan bahwa kenaikan harga kebutuhan pokok telah menggerus kemampuan konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh sebab itu, bantuan langsung tunai dan subsidi tepat sasaran harus berfungsi optimal sebagai bantalan darurat.
Yunanto mengingatkan amanat Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945, di mana kebijakan anggaran semestinya memiliki indikator perlindungan daya beli yang terukur dan mengedepankan asas kekeluargaan secara operasional.
“APBN harus memiliki legitimasi substantif melalui manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat. Diagnosis perlindungan daya beli harus komprehensif: memadukan bantalan sosial, keterjangkauan layanan publik, stabilitas pasokan, serta penciptaan pendapatan produktif,” tutur Yunanto.
Melengkapi pandangan tersebut, Peneliti INDEF Abdul Manap Pulungan menyoroti fenomena tergerusnya simpanan kelompok menengah ke bawah. Data LPS menunjukkan rata-rata saldo rekening di bawah Rp100 juta anjlok dari Rp3,9 juta pada 2013 menjadi Rp1,69 juta per rekening, berbanding terbalik dengan rekening di atas Rp5 miliar yang justru melonjak.
“Ini menggambarkan masyarakat kelas bawah terpaksa ‘mantab’ alias makan tabungan untuk memenuhi kebutuhan pokok di tengah gejolak ekonomi,” jelas Abdul Manap.
Ia menambahkan, kondisi ini diperberat oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang belum pulih melampaui PDB sejak pandemi, serta menyempitnya ruang fiskal akibat beban pembayaran bunga utang negara. Menurut Abdul Manap, kegagalan menstabilkan harga komoditas pangan utama terutama berat berisiko mempercepat pergeseran kelompok rentan ke jurang kemiskinan.
Diskusi ini pada akhirnya adalah memastikan agar pelaksanaan fungsi anggaran dan perekonomian negara tetap berpijak teguh pada amanat Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945. Seluruh rekomendasi yang dihasilkan diarahkan untuk mendorong intervensi kebijakan yang tepat sasaran, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional mampu menghadirkan ketahanan finansial (economic security) jangka panjang bagi kelompok masyarakat rentan.










