Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi naik menjadi Rp5.729.876 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kenaikan ini ditetapkan sebesar 6,17 persen dibandingkan UMP tahun 2025.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Rabu (24/12), bertepatan dengan hari terakhir batas waktu penetapan UMP yang ditentukan pemerintah pusat.
“Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta Rp5.729.876,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menjelaskan penetapan UMP 2026 dilakukan setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sejumlah pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan. Hasilnya kemudian dituangkan dalam keputusan gubernur.
Selain kenaikan upah, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan insentif tambahan bagi para pekerja. Insentif tersebut mencakup bantuan transportasi, pangan, dan layanan kesehatan, yang akan dicantumkan secara resmi dalam regulasi gubernur.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, formula kenaikan upah menggunakan komponen inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Pemerintah pusat menetapkan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Namun, keputusan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya memuaskan kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mendesak agar Jakarta menggunakan alfa tertinggi, yakni 0,9, agar kenaikan UMP mencapai 6,9 persen.
Sebagai pembanding, UMP DKI Jakarta 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761. Jika kenaikan 6,9 persen diterapkan, KSPI menghitung UMP 2026 seharusnya berada di angka Rp5.769.137.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan kekecewaannya dan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila tuntutan buruh tidak diakomodasi.
Ia menegaskan, kenaikan upah yang lebih tinggi diperlukan untuk menjaga daya beli buruh di tengah meningkatnya biaya hidup di Jakarta.










