JAKARTA, Generasi.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga aktivis lainnya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Hakim menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sidang putusan yang digelar pada Jumat (6/3/2026) ini melibatkan empat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein (Admin @gejayanmemanggil), Muzaffar (Staf Lokataru Foundation), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).
“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, saat membacakan amar putusan.
Fakta Lapangan Bukan Berita Bohong
Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa gagal menghadirkan bukti adanya manipulasi atau fabrikasi fakta dalam unggahan media sosial para terdakwa. Hakim justru berpendapat bahwa konten flyer yang disebarkan para aktivis memiliki kesesuaian dengan realitas yang terjadi di ruang publik saat itu.
Unggahan terkait kronologi tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan dinilai sebagai bentuk ekspresi simbolik dan solidaritas kemanusiaan, bukan penyebaran berita bohong.
“Unggahan tersebut merupakan bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan. Ini adalah bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa tersebut,” tegas hakim.
Tiada Hubungan Sebab-Akibat dengan Kericuhan
Majelis hakim juga menyoroti dakwaan penghasutan yang dituduhkan kepada Delpedro dkk. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada saksi yang menerangkan bahwa mereka melakukan kerusuhan karena terpengaruh langsung oleh unggahan para terdakwa.
Bahkan, saksi anak (Faiz Ambia) menyatakan kehadirannya dalam aksi murni karena rasa solidaritas dan perlindungan atas kebebasan berekspresi, tanpa adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan dari para terdakwa.
“Tidak terdapat bukti hubungan sebab-akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri,” imbuh hakim.
Pemulihan Harkat dan Martabat
Selain membebaskan dari tahanan kota, hakim juga memerintahkan negara untuk memulihkan seluruh hak-hak para terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabat mereka. Sebelumnya, jaksa menuntut keempat aktivis ini dengan hukuman 2 tahun penjara atas tuduhan pelanggaran UU ITE dan Pasal penghasutan (160 KUHP).
Dengan putusan ini, Delpedro Marhaen dkk resmi bebas dari jeratan hukum yang telah berjalan sejak Agustus 2025 lalu. Putusan ini disambut haru oleh para pendukung dan aktivis HAM yang hadir memenuhi ruang sidang.










