Wamentan Sudaryono Soroti Under Invoicing, Negara Disebut Rugi Besar

Wakil Menteri Pertanian (Wamantan), Sudaryono/IG

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyoroti praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor yang dinilai merugikan negara karena mengurangi potensi penerimaan pajak.

Menurut Sudaryono, praktik tersebut dilakukan dengan melaporkan nilai transaksi ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya. Sebagai contoh, barang yang diekspor senilai Rp100 juta hanya dicantumkan Rp50 juta dalam dokumen resmi, sementara selisih nilainya tidak dilaporkan.

“Barang diekspor seharga Rp100 juta, tapi dilaporkan Rp50 juta dalam dokumen resminya. Sisa uangnya masuk dimakan sendiri. Ini akal-akalan maling. Pajak jadi kecil, lalu negara merugi,” kata Sudaryono.

Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut dan menginginkan sistem yang lebih bersih serta akuntabel.

Menurut dia, penutupan celah praktik under invoicing berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Tambahan penerimaan itu dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

“Kalau celah ini kita tutup rapat, pemasukan negara bakal melonjak drastis. Uang itu bisa dipakai buat membangun jaringan irigasi, memperbaiki sekolah rusak, sampai menaikkan gaji guru-guru kita di desa,” ujarnya.

Sudaryono menegaskan Indonesia memiliki sumber daya yang memadai. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan setiap penerimaan negara dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak masyarakat dari praktik yang merugikan negara.

“Kami pastikan hak warga tak dirampas segelintir oknum picik,” kata Sudaryono.