Guru Non-ASN Dilarang Mengajar pada 2027? Mendikdasmen Beri Klarifikasi Terkait SE Nomor 7 Tahun 2026

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti/Ist.

Jakarta, Generasi.co — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akhirnya angkat bicara merespons kegaduhan informasi mengenai larangan mengajar bagi guru berstatus non-ASN di sekolah negeri mulai tahun 2027. Polemik ini mencuat menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai mengancam nasib ribuan tenaga pendidik.

Mu’ti menegaskan bahwa regulasi tersebut justru merupakan langkah strategis pemerintah untuk menata ulang ekosistem pendidikan nasional. Menurutnya, aturan ini bertujuan memberikan kepastian status serta menjamin kesejahteraan guru di seluruh Indonesia melalui tata kelola yang lebih terencana.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil,” ujar Mu’ti dalam keterangan pers, Rabu (6/5/2026).

Skema Transformasi Menjadi ASN dan Seleksi Bertahap

Pemerintah melalui Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB telah merumuskan langkah mitigasi berupa pembukaan formasi kebutuhan guru secara bertahap mulai tahun 2026. Skema ini dirancang agar guru non-ASN memiliki jalur resmi untuk mengubah status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui proses seleksi yang berlaku.

Mu’ti menjelaskan bahwa transformasi status ini adalah kunci bagi keberlanjutan karier para guru. Dengan menjadi ASN, guru akan memiliki perlindungan hukum dan jenjang karier yang lebih jelas dibandingkan status honorer atau non-ASN saat ini.

“Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi ASN, sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tutur Mu’ti menambahkan.

Jaminan Kesejahteraan bagi Guru Bersertifikat maupun Non-Sertifikat

Senada dengan Mendikdasmen, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengabaikan hak-hak guru yang selama ini telah mengabdi. Pemerintah tengah menyiapkan skema khusus untuk menjamin masa kerja dan kesejahteraan finansial para pendidik selama masa transisi.

Nunuk merinci bahwa bagi guru non-ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, pemerintah tetap akan menyalurkan tunjangan profesi sesuai undang-undang. Sementara itu, bagi mereka yang belum bersertifikat, pemerintah menyiapkan skema insentif sebagai bentuk apresiasi.

“Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan,” pungkas Nunuk.

Langkah ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran para tenaga pendidik di daerah dan memastikan layanan pendidikan tetap berjalan bermutu tanpa adanya kekosongan pengajar di satuan pendidikan negeri.