Ikuti Arahan Menkeu, Dirjen Pajak Siapkan Relaksasi Lapor SPT Tahunan Badan hingga Akhir Mei 2026

Foto Ilustrasi: Pajak Ekonomi Digital. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Pajak Ekonomi Digital. (Istimewa)

Jakarta, Generasi.co — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan rencana pemberian relaksasi sanksi dan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Badan untuk masa pajak 2025. Tenggat waktu pelaporan yang seharusnya berakhir pada 30 April 2026, dipertimbangkan untuk diperpanjang hingga akhir Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa wacana pelonggaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan serupa yang sebelumnya telah diterapkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, di mana mereka diberikan relaksasi pelaporan melewati batas waktu normal 31 Maret 2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

“Dan beliau (Menkeu Purbaya) memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Bimo di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Sedang Merumuskan Landasan Hukum

Bimo menjelaskan bahwa saat ini pihak DJP sedang mengolah rumusan landasan hukum yang akan menjadi payung bagi kebijakan relaksasi tenggat waktu pelaporan SPT WP Badan tersebut agar bisa segera diimplementasikan.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis, sedangkan perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dulu analisis dulu,” paparnya.

Rincian Data Pelaporan SPT Tahunan

Menjelang batas waktu normal pelaporan SPT WP Badan, DJP mencatat tingkat kepatuhan pelaporan yang cukup tinggi. Hingga Rabu (29/4/2026), rincian pelapor SPT Tahunan terbagi ke dalam beberapa kategori berikut:

  • WP Orang Pribadi (OP) Karyawan: 10.508.502 pelapor.
  • WP OP Non-Karyawan: 1.383.647 pelapor.
  • WP Badan: 725.390 pelapor menggunakan kurs Rupiah dan 1.000 pelapor menggunakan kurs Dolar AS.
  • WP Migas: 7 pelapor menggunakan kurs Rupiah dan 111 pelapor menggunakan kurs Dolar AS.
  • WP Badan Beda Tahun Buku: 20.588 pelapor menggunakan kurs Rupiah dan 34 pelapor menggunakan kurs Dolar AS.

Aktivasi Akun Coretax Sentuh 18,8 Juta Pengguna

Bersamaan dengan musim lapor SPT, adopsi sistem perpajakan baru DJP juga menunjukkan progres signifikan. Tercatat sebanyak 18.837.611 Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun sistem Coretax.

Dari total belasan juta aktivasi tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 17.662.350 pengguna. Angka ini disusul oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 1.083.692 pengguna, Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebanyak 91.340 pengguna, dan Wajib Pajak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 229 pengguna.