Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunda pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 yang semula dijadwalkan dimulai pada Senin (8/6/2026). Penundaan dilakukan karena Polri saat ini memfokuskan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara.
“Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).
Meski demikian, Polri tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Sebelumnya, Agus menjelaskan pola penegakan hukum dalam Operasi Patuh tetap mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif. Namun, polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Prinsip kegiatan kita adalah mengutamakan humanis. Preventif, edukasi. Tetapi pada pelanggaran-pelanggaran tertentu, kami juga harus tegas. Salah satu contohnya adalah melawan arus, enggak pakai helm, menggunakan handphone, dan seterusnya,” ujar Agus.
Menurut dia, porsi penindakan pada Operasi Patuh tahun ini juga direncanakan lebih banyak dilakukan melalui tilang langsung di lapangan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jadi kalau kebijakan kemarin itu 95 persen ETLE dan 5 persen tilang. Sekarang porsi penilangan 30 persen,” katanya.
Agus menegaskan tilang manual tidak akan diterapkan untuk seluruh jenis pelanggaran, melainkan difokuskan pada pelanggaran yang terlihat langsung dan berisiko membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan informasi Korlantas Polri, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan tetap digunakan untuk menindak pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), seperti pelat nomor yang tidak dipasang sesuai ketentuan, dicopot, ditutup sebagian, dimodifikasi, atau disamarkan.
Sementara itu, tilang manual akan menyasar pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan keselamatan lalu lintas, termasuk melawan arus.
Sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan kepolisian dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya sebelumnya juga merilis sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan, yakni penggunaan ponsel saat berkendara, membawa penumpang sepeda motor lebih dari satu orang, tidak mengenakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, melanggar rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, parkir sembarangan, penggunaan knalpot brong, serta mengendarai kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kelengkapan berkendara.










