Generasi.co, BOGOR – Sejumlah narapidana perkara besar menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nama-nama tersebut mencuat setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas lengkap di dalam area lapas saat inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut sejumlah narapidana perkara besar atau kakap yang menjalani pidana di Lapas Cibinong. Mereka antara lain Ferdy Sambo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Harvey Moeis, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Rahmat Effendi alias Pepen.
MAKI juga menyebut Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Tony Wijaya Ng, Bambang Rianto, dan Andhi Pramono sebagai narapidana yang menjalani pidana di Lapas Cibinong.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan apakah nama-nama tersebut merupakan penghuni hunian khusus yang ditemukan dalam sidak.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan pihaknya tidak bertemu langsung dengan penghuni hunian tersebut. Ombudsman juga tidak memperoleh dokumen mengenai warga binaan yang telah dieksekusi dan ditempatkan di Lapas Cibinong.
“Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Syafrida, kondisi itu membuat Ombudsman belum dapat mencocokkan nama-nama narapidana yang beredar dengan penghuni hunian yang ditemukan saat sidak.
“Sementara kami tidak bisa memberikan karena kami tidak mendapatkan dokumen siapa saja warga binaan yang sudah dieksekusi maupun yang belum dieksekusi kejaksaan yang berada di Lapas Kelas II Cibinong,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai homestay atau rumah di kawasan klaster. Bangunan dilengkapi sofa, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas rumah tangga lainnya.
Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas. Di kawasan yang sama terdapat area parkir, pusat kebugaran, kolam renang, serta simulator golf yang masih dalam pembangunan.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan terdapat sejumlah mobil di kawasan tersebut, termasuk Toyota Alphard dan Fortuner.
“Misalnya di dalam klaster itu ada mobil-mobil mewah. Misalnya ada Alphard, ada Fortuner, kemudian banyak mobil yang lain,” ujar Fikri.
Berikut sejumlah narapidana yang disebut menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong:
Ferdy Sambo
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Pada 29 Agustus 2023, Ditjen Pemasyarakatan memindahkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong dengan alasan pertimbangan pembinaan.
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memperbaiki hukuman Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Indra Kenz merupakan mantan influencer dan afiliator Binomo yang menjadi terpidana perkara penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada Indra Kenz.
Harvey Moeis
Harvey Moeis merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga timah. Suami Sandra Dewi itu dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025.
Hukuman Harvey diperberat pada tingkat banding menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya 6 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Heru Hidayat
Heru Hidayat, mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, merupakan terpidana perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Dalam perkara Jiwasraya, Heru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Teddy Tjokrosaputro
Mantan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara korupsi PT ASABRI.
Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pieter Rasiman
Mantan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman merupakan terpidana perkara korupsi PT Jiwasraya.
Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga timah.
Ia dipidana dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada 2025.
Wisnu Hendraningrat
Mantan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat merupakan terpidana perkara korupsi impor gula.
Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hansen Setiawan
Mantan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan merupakan terpidana perkara korupsi impor gula.
Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Indra Suryaningrat
Mantan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat merupakan terpidana perkara korupsi impor gula.
Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Tony Wijaya Ng
Mantan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng merupakan terpidana perkara korupsi impor gula.
Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bambang Rianto
Mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto merupakan terpidana perkara korupsi yang berkaitan dengan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Andhi Pramono
Andhi Pramono merupakan mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang menjadi terpidana perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Ia dijatuhi hukuman dalam perkara gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ricky Rizal Wibowo
Bripka Ricky Rizal Wibowo merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo yang menjadi terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal.
Ricky sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Pada 29 Agustus 2023, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong bersama Sambo dan Kuat Ma’ruf.
Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf merupakan mantan asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo yang menjadi terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kuat.
Kuat sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 29 Agustus 2023 bersama Sambo dan Ricky Rizal.
Rahmat Effendi alias Pepen
Rahmat Effendi alias Pepen merupakan mantan Wali Kota Bekasi yang menjadi terpidana perkara korupsi.
Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Pepen melalui putusan nomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG.
KPK kemudian mengeksekusinya ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 7 Agustus 2023 setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ombudsman mengatakan pendalaman akan dilakukan untuk mengetahui siapa saja penghuni hunian yang dinilai eksklusif tersebut.










