Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) secara resmi menyediakan layanan pendaftaran pernikahan secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang dapat diakses pada laman resmi simkah4.kemenag.go.id. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah calon pengantin (catin) dalam mengurus administrasi pernikahan tanpa perlu datang berulang kali ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Proses pendaftaran online ini bersifat wajib sebagai tahapan awal sebelum catin melakukan pemeriksaan berkas fisik dan mengikuti bimbingan pra-nikah di KUA tujuan.
PROSEDUR LENGKAP PENDAFTARAN NIKAH SECARA DARIN
Pendaftaran nikah secara daring ini dilaksanakan melalui tiga tahapan utama: pembuatan akun, pengisian data pernikahan, dan verifikasi akhir di KUA.
I. Tahap Pra-Pendaftaran dan Dokumen Awal
Sebelum mengakses laman Simkah, catin wajib menyiapkan dokumen yang diurus di tingkat desa/kelurahan serta KUA asal domisili, termasuk:
- N1 (Surat Pengantar Nikah): Diperoleh dari Kelurahan/Desa.
- N3 (Surat Persetujuan Mempelai): Diisi oleh catin.
- N5 (Surat Izin Orang Tua): Wajib bagi catin yang berusia di bawah 21 tahun.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Lahir.
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan asal (apabila menikah di luar wilayah domisili).
- Pas Foto terbaru (latar belakang biru) dalam bentuk soft file (sesuai ketentuan upload Simkah).
- Dokumen tambahan lain (seperti Akta Cerai bagi duda/janda cerai, Akta Kematian bagi duda/janda ditinggal mati, atau Izin Dispensasi Pengadilan Agama bagi catin di bawah usia 19 tahun).
II. Tahap Pendaftaran Online via Simkah
- Akses dan Pembuatan Akun: Catin mengunjungi laman simkah4.kemenag.go.id dan memilih menu “Buat Akun Simkah”. Verifikasi akun dilakukan melalui kode One-Time Password (OTP) yang dikirimkan ke alamat email aktif.
- Input Data Pernikahan:
- Login ke akun Simkah.
- Pilih menu “Daftar Nikah” pada dashboard.
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Tentukan Lokasi dan Waktu Akad Nikah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan KUA tujuan, serta tanggal dan jam pelaksanaan).
- Isi data lengkap calon suami dan calon istri, termasuk data orang tua/wali nikah.
- Unggah Dokumen dan Foto: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Cetak Bukti Pendaftaran: Setelah data lengkap dan terunggah, catin mencetak Bukti Pendaftaran Nikah sebagai tanda pendaftaran daring berhasil.
III. Tahap Verifikasi dan Finalisasi
- Pembayaran Biaya:
- Jika akad dilaksanakan di Kantor KUA (jam kerja), layanan adalah GRATIS (Rp0).
- Jika akad dilaksanakan di luar Kantor KUA (gedung/rumah), catin dikenakan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000. Invoice pembayaran akan di-generate otomatis oleh sistem. Catin wajib segera membayar dan menyerahkan slip setoran ke KUA.
- Pemeriksaan Dokumen Fisik: Catin wajib mendatangi KUA tujuan sesuai jadwal untuk menyerahkan seluruh berkas persyaratan fisik lengkap dan melakukan pemeriksaan data oleh petugas KUA.
- Bimbingan Perkawinan (Suscatin): Catin akan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai salah satu syarat finalisasi.
- Pelaksanaan Akad: Setelah semua tahapan selesai, akad nikah dilaksanakan sesuai lokasi dan waktu yang dipilih.
- Penerbitan Kartu Nikah Digital: Pasca-akad nikah, pasangan akan menerima Buku Nikah dan Kartu Nikah Digital yang dikirimkan melalui email terdaftar.










