Dunia promotor konser di Indonesia dikejutkan dengan penahanan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), berinisial FDM, oleh Polda Metro Jaya. FDM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang merugikan pelapor hingga puluhan miliar rupiah, berkaitan dengan kerja sama konser K-Pop girl group TWICE di Jakarta pada Desember 2023.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan status penahanan dan penetapan tersangka terhadap FDM.
“Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan berarti sudah tersangka,” kata AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Kronologi dan Dugaan Kerugian Puluhan Miliar
Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada 10 Januari 2025, dengan nomor registrasi LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa duduk perkara kasus ini adalah dugaan penyalahgunaan dana yang diberikan oleh kliennya untuk kerja sama konser TWICE 5TH WORLD TOUR READY TO BE di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.
“Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB,” jelas Aldi Rizki.
Aldi menambahkan, pihak PT MIB telah berupaya menempuh jalur damai dan kekeluargaan, namun tidak mendapat respons positif dari FDM.
“Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, PT MIB diklaim mengalami kerugian finansial yang signifikan, mencapai puluhan miliar rupiah.
Proses Hukum Berkas Perkara
FDM disangkakan telah melanggar tindak pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan/atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Perkara tersebut sudah ditahap 1 oleh penyidik, sudah dikirim berkasnya sedang diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21,” ujarnya optimis.
Saat ini, pihak kepolisian menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum agar kasus ini dapat segera dilanjutkan ke persidangan.










