Inti singkat:
Pendaftaran PKH (Program Keluarga Harapan) untuk lansia harus masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial / DTKS. Jika nama lansia belum tercantum di DTKS, keluarga atau Pemerintah Desa/Kelurahan dapat mengusulkan agar data diperiksa dan diverifikasi. Proses umumnya melalui pendataan oleh petugas kelurahan, verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial, lalu penetapan penerima oleh Kemensos/Dinas Sosial daerah. Pendaftaran efektif paling aman dilakukan langsung ke Kelurahan/Desa (offline), meski ada juga opsi pendaftaran awal lewat aplikasi/situs resmi Kemensos (Cek Bansos).
Rinciannya — Langkah demi Langkah (Praktis & Mudah)
Persiapan (Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan)
- Syarat utama: WNI, usia ≥ 60 tahun, dan termasuk keluarga miskin/rentan menurut kriteria DTKS.
- Dokumen yang sebaiknya disiapkan:
- e-KTP lansia (asli & fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan tidak mampu (jika ada) dari RT/RW atau kelurahan (opsional)
- Nomor telepon/akses kontak keluarga untuk verifikasi lapangan
- Foto/foto kondisi rumah bila diminta saat verifikasi
- Pastikan NIK pada KTP dan KK cocok; ketidaksesuaian memperlambat proses.
Langkah 1 — Cek Apakah Sudah Terdaftar di DTKS
- Cara cepat: datang ke kantor Kelurahan/Desa dan minta petugas cek status di DTKS.
- Alternatif: buka situs/aplikasi resmi (Cek Bansos —
cekbansos.kemensos.go.idatau aplikasi “Cek Bansos”) → pilih wilayah → masukkan nama/NIK untuk cek. - Jika muncul: berarti data sudah masuk; tanyakan tahap selanjutnya untuk penetapan PKH.
- Jika tidak muncul: lanjut ke Langkah 2 (pengusulan).
Langkah 2 — Mengusulkan Masuk DTKS (Cara Paling Disarankan: Offline lewat Kelurahan)
A. Datang ke Kelurahan/Desa
- Serahkan dokumen (KTP, KK, surat keterangan jika ada).
- Sampaikan bahwa Anda/keluarga ingin diusulkan masuk DTKS untuk mendapatkan PKH (kategori lansia).
- Petugas kelurahan akan memasukkan data awal dan menjadwalkan verifikasi lapangan oleh petugas.
B. Proses verifikasi
- Petugas dari kelurahan/dinas akan melakukan kunjungan ke rumah untuk memastikan kondisi dan kelayakan.
- Hasil verifikasi diinput ke DTKS oleh petugas berwenang.
Catatan: Untuk lansia yang kesulitan datang, minta bantuan petugas RT/RW atau keluarga—petugas kelurahan biasanya bisa mendatangi rumah.
Langkah 3 — Jika Ingin Mendaftar Online (Opsional
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” atau buka situs
cekbansos.kemensos.go.id. - Ikuti instruksi pendaftaran/usulan DTKS: isi data NIK, unggah KTP/KK, dan ikuti prosedur verifikasi foto bila diminta.
- Namun: verifikasi lapangan oleh petugas tetap diperlukan — jadi pendaftaran online bukan jaminan langsung menerima bansos tanpa pemeriksaan nyata.
Langkah 4 — Penetapan dan Pengecekan Status Penerima
- Setelah diusulkan dan lolos verifikasi, data dikirim ke pusat/regional dan kemudian dimasukkan dalam daftar penetapan penerima PKH.
- Cara cek status:
- Kembali ke Kelurahan/Desa untuk tanyakan hasil; atau
- Cek via
cekbansos.kemensos.go.id/ aplikasi “Cek Bansos” → masukkan data wilayah dan nama; atau - Hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota jika perlu konfirmasi lebih lanjut.
- Waktu proses: bisa beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung jadwal verifikasi dan kapabilitas daerah.
Tips Penting & Peringatan
- Datang langsung ke kelurahan adalah cara paling efektif untuk lansia—petugas bisa membantu pengisian dan verifikasi.
- Jangan bayar apapun. Proses resmi pendaftaran/pendataan DTKS dan PKH tidak dipungut biaya. Laporkan jika ada pihak meminta imbalan.
- Pastikan data NIK, nama, alamat akurat dan dokumen lengkap — kesalahan data umum jadi penyebab penundaan.
- Simpan salinan dokumen dan catat nama petugas yang menangani pengusulan sebagai bukti komunikasi.
FAQ Singkat
Q: Bisa daftar sendiri lewat HP untuk lansia?
A: Bisa, tapi untuk lansia lebih aman minta bantuan keluarga atau langsung ke kelurahan agar ada pendampingan.
Q: Berapa lama sampai dapat bantuan?
A: Bervariasi per daerah; setelah verifikasi dan penetapan, pencairan mengikuti jadwal Kemensos/Dinas Sosial daerah.
Q: Kalau ditolak, apa yang harus dilakukan?
A: Tanyakan alasan penolakan ke petugas kelurahan/Dinas Sosial, perbaiki data/dokumen, lalu ajukan ulang melalui mekanisme yang sama.










