Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan adanya usulan agar kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi diselesaikan melalui jalur mediasi. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan audiensi di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie menjelaskan bahwa gagasan mediasi itu muncul dari pengamat politik Faizal Assegaf. Menurut Jimly, usulan tersebut mengusulkan pertemuan mediasi antara pihak Jokowi selaku pelapor dan Roy Suryo Cs sebagai pihak terlapor.
“Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana, bisa tidak mediasi? ‘Oh bagus itu’, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi,” ujar Jimly.
Jimly menjelaskan, apabila mediasi dilakukan, status tersangka Roy Suryo Cs tetap melekat. Namun, bila dalam mediasi ditemukan titik temu, penyelesaian perkara dimungkinkan melalui mekanisme restorative justice sehingga proses pidana dapat dihentikan.
“Jadi status tersangkanya tetap, tapi dimediasi dulu. Kalau misalnya ada titik temu, bisa tidak dilanjutkan pidananya. Tetapi kalau seandainya tidak berhasil, ya lanjut,” tambahnya.
Kendati demikian, Jimly menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan lembaga penyelesai perkara. Tim ini hanya menggunakan contoh kasus yang ada sebagai bahan kajian untuk merumuskan kebijakan yang akan diusulkan kepada Polri.
“Kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani. Jadi kasus itu dijadikan evidence untuk menawarkan kebijakan-kebijakan reformasi ke depan,” pungkas Jimly.










