OTT Imigrasi Jakarta Barat Berujung Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim/Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Salah satu yang ditahan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Budi, seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Delapan tersangka yang ditahan terdiri dari pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka adalah Wamen Imipas 2025-2026 sekaligus Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara. Mereka juga dijerat Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi atau penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan total 18 orang sebelum akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.