Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat dicari penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) pukul 22.38 WIB. Ia datang dengan pengawalan empat ajudan dan langsung menuju meja resepsionis untuk mendapatkan akses ke ruang pemeriksaan.
Silmy tidak memberikan pernyataan kepada awak media terkait perkara yang sedang ditangani KPK.
Sebelumnya pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi masih mencari keberadaan Silmy sebagai bagian dari pengembangan OTT yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.
“Tim masih terus melakukan pencarian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu.
Pada malam harinya, KPK secara terbuka meminta Silmy bersikap kooperatif dan menyerahkan diri guna membantu proses penyidikan.
“Kami juga mengimbau agar yang bersangkutan juga bisa kooperatif barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini,” ujar Budi.
Menurut Budi, penyidik membutuhkan kehadiran dan keterangan Silmy untuk menelusuri perannya dalam perkara yang tengah diusut.
“Sehingga, tim tentunya kemudian membutuhkan kehadiran dan juga keterangan dari yang bersangkutan,” katanya.
KPK juga memperoleh informasi bahwa Silmy berada di wilayah Jakarta saat proses pencarian berlangsung.
“Informasi terakhir yang tim dapatkan, keberadaan SK ada di Jakarta dan sekitarnya,” ujar Budi.
Di tengah pencarian tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan dirinya sempat bertemu dan berkomunikasi dengan Silmy di kantor Kementerian Imipas di Jakarta.
Agus mengatakan telah menyarankan bawahannya itu untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Tadi sempat komunikasi dan saran saya akomodatif,” kata Agus melalui pesan singkat.
“(Silmy di) Jakarta, karena siang tadi ketemu dengan saya di kantor,” lanjutnya.
Agus juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang digelar sejak Selasa (2/6/2026) malam. Operasi tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta.
Tiga nama yang turut diamankan yakni mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
“2 orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian 1 PN diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat (Jaya Saputra). Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” kata Budi.
Selain mengamankan para pihak, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, serta logam mulia.
“Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram,” ujar Budi.
KPK saat ini masih melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Jadi, kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.








