Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Apresiasi PMK Obligasi Daerah, Desak Pembentukan UU sebagai Payung Hukum Jangka Panjang

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng/Ist.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyatakan dukungan penuh atas terbitnya regulasi teknis penerbitan surat utang daerah oleh Kementerian Keuangan, namun menilai instrumen tersebut membutuhkan payung hukum yang lebih kuat berupa Undang-Undang untuk menjamin kepastian dan perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Mekeng menegaskan bahwa pengaturan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru merupakan langkah awal yang baik, tetapi belum cukup mengingat obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan strategis yang mengikat hak dan kewajiban banyak pihak. Karena itu, ia menilai diperlukan landasan hukum tingkat undang-undang demi mendorong mekanisme penerbitan yang transparan, akuntabel, dan minim risiko fiskal.

“Kami memandang penerbitan peraturan teknis ini sebagai sinyal positif, tetapi penerbitan obligasi daerah adalah instrumen dengan risiko tinggi. Payung hukum yang kokoh hanya dapat diberikan oleh UU agar kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh stakeholder benar-benar terjamin untuk kepentingan jangka panjang,” ujar Mekeng.

Ia merujuk pengalaman Indonesia dalam penerbitan Surat Utang Negara (SUN). Sebelum hadirnya UU No. 24 Tahun 2002, pasar surat utang dinilai tidak memiliki standar tata kelola kuat sehingga tingkat kepercayaan investor rendah. Setelah undang-undang diterapkan, stabilitas pasar meningkat, tata kelola diperbaiki, dan kredibilitas instrumen naik secara signifikan. Mekeng menilai model tersebut relevan untuk diwujudkan pada pasar obligasi daerah.

Fraksi Partai Golkar MPR RI, kata Mekeng, siap mendorong pembentukan UU Obligasi Daerah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi bagian dari agenda prioritas pembaruan kebijakan fiskal nasional. Untuk itu ia meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, OJK, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan.

“Golkar berkomitmen mendukung penguatan instrumen pembiayaan daerah yang sehat dan bertanggung jawab. Pembangunan tidak boleh terhambat, tetapi juga tidak boleh menimbulkan risiko fiskal baru. Karena itu, UU Obligasi Daerah adalah kebutuhan mendesak,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Yogyakarta, 24 November 2025, yang menghadirkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai keynote speech. Dalam kesempatan itu, Sri Sultan turut menyuarakan dukungan atas penguatan kerangka kebijakan fiskal melalui obligasi daerah dan berharap isu tersebut menjadi fondasi penyusunan regulasi komprehensif guna memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah di seluruh Indonesia.