Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) masih menjadi ancaman serius di tengah pesatnya pertumbuhan industri fintech lending. Tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-nya digunakan pihak lain untuk mengajukan pinjaman tanpa izin.
Menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan pinjaman, termasuk pinjol, merupakan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara mengecek apakah KTP mereka terdaftar di layanan pinjol serta langkah yang harus dilakukan jika terjadi penyalahgunaan.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Desember 2025 terdapat 95 perusahaan pinjol resmi dan berizin, turun dari 97 sebelumnya. Di sisi lain, outstanding pinjaman fintech lending terus meningkat dan mencapai Rp92,92 triliun per Oktober 2025, tumbuh 23,86 persen secara tahunan. Lonjakan ini membuat kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi kian penting.
Cara Cek Apakah NIK KTP Dipakai Pinjol
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan apakah NIK KTP digunakan untuk pinjaman online:
1. Melalui Layanan SLIK OJK
Cara paling akurat adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Langkah-langkahnya:
- Akses laman idebku.ojk.go.id
- Pilih menu pendaftaran
- Klik perseorangan dan pilih identitas KTP
- Masukkan nomor KTP dan lengkapi data registrasi
- Unggah foto KTP dan swafoto sesuai ketentuan
- Tunggu email berisi nomor pendaftaran
- Lakukan pengecekan status layanan
Hasil BI Checking akan diproses maksimal satu hari kerja
Melalui SLIK, masyarakat bisa mengetahui apakah namanya tercatat memiliki pinjaman di lembaga keuangan, termasuk pinjol.
2. Aplikasi Cek KTP Online
Pemerintah menyediakan aplikasi cek KTP online yang dapat diunduh di Play Store. Aplikasi ini memungkinkan pengecekan data dasar kependudukan, meski penggunaannya disarankan tidak terlalu sering untuk menghindari risiko kebocoran data.
3. Aplikasi Dataku
Aplikasi resmi Dataku juga dapat digunakan untuk mengecek data kependudukan, termasuk NIK dan NPWP. Aplikasi ini tersedia gratis di Play Store.
4. Layanan Media Sosial Dukcapil
Masyarakat bisa menghubungi:
- Akun X/Twitter @ccdukcapil dengan format:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon - Halaman Facebook resmi @HaloDukcapil
Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Dipakai Pinjol?
Jika hasil pengecekan menunjukkan NIK disalahgunakan, masyarakat disarankan segera melakukan langkah berikut:
1. Laporkan ke OJK
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
- Hotline 157
- Email konsumen@ojk.go.id
OJK akan memfasilitasi penelusuran dan penanganan sengketa dengan penyelenggara pinjol.
2. Lapor ke Kepolisian
Penyalahgunaan data pribadi termasuk tindak pidana. Laporan dapat diajukan melalui:
- Situs patrolisiber.id
- Email info@cyber.polri.go.id
Langkah ini penting untuk perlindungan hukum dan mencegah penyalahgunaan berulang.










