Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Daerah Domisili Orang Tua

Akta Kelahiran/Pemkab Jember

Pengurusan akta kelahiran anak di Indonesia tidak harus dilakukan di tempat kelahiran bayi. Pemerintah menerapkan asas domisili, sehingga orang tua tetap bisa mengurus akta kelahiran meski anak lahir di luar daerah domisili.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaporan kelahiran dilakukan di instansi pelaksana sesuai domisili penduduk.

Plh. Direktur Jenderal Dukcapil, Handayani Ningrum, menjelaskan bahwa asas domisili memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi orang tua yang melahirkan di luar daerah tempat tinggalnya.

“Masyarakat tidak perlu kembali ke tempat kelahiran bayi untuk mengurus akta. Cukup dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat domisili orang tua yang tertera di Kartu Keluarga,” ujar Handayani Ningrum di Jakarta, Senin (3/2/2024).

Dengan demikian, orang tua yang anaknya lahir di luar kota atau luar provinsi tetap dapat mengurus akta kelahiran di Dinas Dukcapil sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK).

Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Daerah Domisili

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kelahiran:

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya;
  2. Fotokopi buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau bukti perkawinan lain yang sah;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  4. Jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran, dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan mengisi formulir F-2.03 dan melibatkan dua orang saksi;
  5. Jika tidak memiliki dokumen perkawinan, dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan formulir F-2.04 dan dua orang saksi;
  6. Mengisi formulir F-2.01 yang diperoleh dari Dinas Dukcapil.

Handayani menegaskan bahwa akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi dasar identitas anak serta berbagai layanan administrasi lainnya.

Bisa Diurus Secara Online

Ditjen Dukcapil juga terus mendorong peningkatan layanan melalui digitalisasi. Saat ini, sejumlah daerah telah menyediakan layanan pengurusan akta kelahiran secara online, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Dukcapil.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh penduduk mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, dengan proses yang cepat dan mudah. Hal ini sejalan dengan semangat layanan Dukcapil yang membahagiakan masyarakat,” kata Handayani.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengurusan akta kelahiran anak, meskipun kelahiran terjadi di luar daerah domisili. Dengan sistem yang semakin mudah dan fleksibel, hak anak atas identitas resmi dapat terpenuhi tanpa hambatan administratif.

“Ditjen Dukcapil berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar administrasi kependudukan semakin inklusif dan efisien bagi seluruh penduduk Indonesia,” pungkas Handayani Ningrum.