Eddy Soeparno Desak RUU Perubahan Iklim Segera Disahkan: Regulasi Kita Masih Tersebar

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno /Ist.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyerukan agar tahun 2026 dijadikan momentum nasional untuk mitigasi krisis iklim. Ia mendesak pemerintah dan DPR segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang mengikat.

Pernyataan tegas ini disampaikan Eddy saat menggelar kegiatan MPR Goes to Campus di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, yang merupakan kunjungan kampus ke-40 sejak ia menjabat. Kegiatan ini digelar usai dirinya meninjau dan menyalurkan bantuan bagi korban banjir di Agam, sehari sebelumnya.

Menurut Eddy, terminologi “perubahan iklim” sudah tidak lagi relevan dengan kondisi bencana hidrometeorologi yang kian masif di tanah air.

“Saya tidak mau lagi menggunakan istilah perubahan iklim karena yang terjadi saat ini sudah pada tahap krisis iklim. Harus ada upaya untuk mencegah jangan sampai krisis ini semakin parah dan menjadi bencana iklim,” tegas Eddy.

Rakyat Kecil Paling Terdampak

Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia itu memaparkan data evaluasi tahun 2025, di mana bencana iklim terbukti memukul telak kelompok masyarakat ekonomi lemah. Rentetan bencana mulai dari banjir rob hingga hujan ekstrem di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi bukti nyata.

“Mulai dari banjir rob, hujan ekstrem yang terjadi terus-menerus, hingga bencana yang menimpa saudara-saudara kita di Aceh, Sumut, dan Sumbar, berdampak paling besar pada rakyat miskin,” ujarnya.

Mendesak Payung Hukum Tunggal

Untuk mencegah dampak yang lebih buruk, Eddy menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang kuat. Ia menyoroti kelemahan regulasi saat ini yang masih bersifat sektoral dan belum terkoordinasi dengan baik.

Oleh karena itu, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dinilai krusial untuk menyatukan perencanaan, pendanaan, hingga evaluasi kebijakan lintas sektor.

“Keberadaan undang-undang khusus perubahan iklim akan memberikan kepastian arah kebijakan jangka panjang mitigasi iklim, serta memperkuat akuntabilitas negara dalam memenuhi komitmen penurunan emisi,” jelas Wakil Ketua Umum PAN tersebut.

Menutup dialognya, Eddy mengajak kalangan akademisi untuk terlibat aktif memberikan basis data ilmiah agar kebijakan mitigasi yang diambil pemerintah tidak salah sasaran.