Tepis Isu Liar, Dasco Pastikan Presiden Tetap Dipilih Rakyat Bukan MPR

Foto: Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram)
Foto: Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa wacana pemilihan presiden kembali ke tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sama sekali tidak masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Penegasan ini disampaikan Dasco untuk meredam isu liar yang berkembang di masyarakat, seolah-olah mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat akan dihapus.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Harian Partai Gerindra itu usai menggelar pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan jajaran pimpinan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/01).

“Kami juga sepakat tadi bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR,” tegas Dasco.

Luruskan Simpang Siur

Dasco menilai klarifikasi ini mendesak dilakukan agar publik tidak termakan informasi yang salah mengenai agenda legislasi di Senayan. Ia menjamin hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung tetap terjaga.

“Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi oleh pimpinan Komisi II DPR, antara lain Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda (NasDem), serta para Wakil Ketua yakni Aria Bima (PDIP), Zulfikar Arse Sadikin (Golkar), Bahtra Banong (Gerindra), dan Dede Yusuf (Demokrat).

Sebagai informasi, isu pemilihan presiden oleh MPR sempat mencuat seiring dengan adanya wacana pemilihan kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dikembalikan ke DPRD.

Namun, sejak Amandemen UUD 1945 pada 2001, Indonesia telah beralih sepenuhnya ke sistem pemilihan langsung oleh rakyat yang mulai diterapkan pada Pemilu 2004, meninggalkan sistem pemilihan oleh MPR yang berlaku di era Orde Baru.