Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya konsistensi dalam meningkatkan kualitas pola asuh keluarga. Hal ini dinilai krusial sebagai fondasi utama membangun mekanisme perlindungan anak sejak dini.
Pernyataan tersebut disampaikan wanita yang akrab disapa Rerie ini menyusul masih tingginya angka pelanggaran hak anak, di mana orang tua justru kerap menjadi pelaku utama.
“Upaya peningkatan kemampuan orang tua dalam menerapkan pola asuh yang tepat bagi anak-anaknya sangat penting sebagai bagian dari upaya membangun sistem perlindungan anak sejak lingkungan keluarga,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/01).
Alarm Data KPAI
Rerie menyoroti Laporan Akhir Tahun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2025 yang dirilis Kamis (15/01) lalu. Data tersebut menunjukkan mekanisme perlindungan anak di tanah air masih rapuh.
Sepanjang 2025, tercatat ada 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan jumlah korban mencapai 2.063 jiwa. Mayoritas korban adalah anak perempuan (51,5 persen).
Ironisnya, data KPAI mengungkap bahwa pelaku pelanggaran hak anak yang teridentifikasi didominasi oleh orang terdekat. Ayah kandung tercatat sebagai pelaku sebanyak 9 persen, disusul ibu kandung sebesar 8,2 persen.
Integrasi Data dan Respons Cepat
Anggota Komisi X DPR RI ini menilai kondisi tersebut harus dijawab dengan langkah konkret. Menurutnya, pemahaman orang tua terkait pola asuh yang baik (good parenting) harus disebarluaskan secara masif.
Selain itu, Rerie mendesak adanya integrasi data yang akurat dan respons cepat dari negara serta masyarakat dalam menangani kasus kekerasan.
“Keberhasilan membangun sistem perlindungan anak yang kuat antara lain sangat tergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat dalam penanganan kasus, keberpihakan, serta dukungan para pemangku kepentingan,” tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem tersebut.










