Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1).
Pemanggilan ini dilakukan guna membahas isu krusial mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah yang kian mengkhawatirkan. Nusron mengungkapkan data mengejutkan bahwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah yang berubah fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman.
Guna mencegah krisis lahan pangan berlanjut, Nusron melaporkan sejumlah langkah strategis yang telah disetujui Presiden demi mendukung target swasembada pangan.
“Kebijakan ini mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, yang menegaskan pentingnya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujar Nusron usai pertemuan.
Wajibkan 87 Persen Lahan Sawah “Abadi”
Nusron menjelaskan aturan main baru yang ketat. Berdasarkan ketentuan tersebut, minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap daerah wajib ditetapkan sebagai LP2B. Artinya, lahan tersebut dilindungi secara permanen dan haram dialihfungsikan untuk penggunaan lain.
Sebagai langkah taktis sementara, pemerintah pusat mengambil kebijakan “mengunci” seluruh status lahan sawah.
“Bagi daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan perlindungan LP2B minimal 87 persen, maka seluruh LBS di sana ditetapkan sebagai LP2B,” tegasnya.
Kebijakan pembekuan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan pembagian yang jelas antara lahan sawah dilindungi (LP2B) dan lahan yang boleh dikonversi.
Ultimatum 6 Bulan Revisi RTRW
Pemerintah juga memberikan tenggat waktu tegas bagi pemerintah daerah. Bagi wilayah yang sudah memiliki aturan LP2B namun cakupannya belum mencapai ambang batas 87 persen, diwajibkan melakukan revisi RTRW.
“Pemerintah meminta dilakukan revisi RTRW dalam waktu enam bulan guna memperkuat perlindungan lahan sawah,” tambah Nusron.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat kebijakan tata ruang sebagai benteng terakhir menjaga sawah nasional demi ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.










