Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan obligasi atau sukuk daerah. Langkah ini dinilai sebagai momentum tepat untuk menciptakan kemandirian fiskal, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin mengurangi ketergantungan daerah pada transfer pusat.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyatakan bahwa di era pemerintahan saat ini, daerah dituntut untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pembiayaan alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sekarang momentumnya tepat karena daerah dituntut lebih mandiri dan kreatif mencari sumber pembiayaan alternatif,” ujar Melchias usai Sarasehan Nasional Obligasi Daerah keempat di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/2).
Risiko Gagal Bayar Rendah
Melchias menjelaskan, wacana obligasi daerah sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2000, namun baru menemukan urgensinya saat ini. Ia memaparkan data bahwa obligasi daerah (municipal bond) adalah instrumen lumrah yang telah diterapkan di sedikitnya 18 negara.
Tingkat risiko gagal bayar instrumen ini diklaim sangat rendah, yakni di kisaran 0,1 persen. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan) perbankan yang berkisar antara 2 hingga 5 persen.
“Rendahnya risiko gagal bayar tersebut disebabkan daerah penerbit obligasi umumnya telah memiliki program kerja yang jelas serta pengelolaan arus kas yang terukur,” jelasnya.
Kejar Target Pertumbuhan 8 Persen
MPR RI berencana melanjutkan sosialisasi ini ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera Selatan, dan Kalimantan. Hasilnya akan dirangkum dalam naskah akademik untuk diserahkan ke DPR RI sebagai dasar legislasi.
Melchias menargetkan undang-undang terkait obligasi daerah bisa terbit tahun ini. Hal ini krusial untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen yang dicanangkan pemerintah.
“Jika seluruh fraksi di DPR mendukung, proses legislasi tidak akan memakan waktu lama karena Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Surat Utang Negara. Hanya perlu penyesuaian untuk mengakomodasi kepentingan pusat dan daerah,” tuturnya.
Potensi Jawa Timur Rp5 Triliun
Khusus untuk Jawa Timur, potensi penerbitan obligasi daerah dinilai sangat besar. Kajian akademisi Universitas Airlangga (Unair) memperkirakan potensi obligasi daerah di provinsi ini mencapai Rp4,7 triliun hingga Rp5 triliun, seiring dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi setempat.
“Khusus di Jawa Timur, potensi investor sangat besar. Akan lebih baik jika dana mereka diinvestasikan melalui obligasi daerah untuk membangun wilayahnya sendiri,” tambah Melchias.
Terkait kekhawatiran penyalahgunaan dana, Melchias menjamin pengawasan ketat akan dilakukan berlapis. Mulai dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Setiap penerbitan obligasi wajib memiliki prospektus yang memuat tujuan penggunaan dana secara jelas dan diawasi secara ketat, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan,” pungkasnya.










