Sederet Fakta Penangkapan Fadia Arafiq: Seret Nama Gubernur Jateng hingga Bantahan

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/Pemkab Pekalongan

JAKARTA, Generasi.co — Kabar mengejutkan datang dari Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Operasi yang berlangsung di wilayah Semarang ini menyeret total 11 orang, termasuk sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tertutup atas dugaan tindak pidana korupsi. “Benar, tim mengamankan sejumlah pihak, salah satunya Bupati,” tegas Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dugaan ‘Pengondisian’ Vendor Outsourcing

Berdasarkan penyelidikan awal, kasus yang menjerat putri pedangdut legendaris A Rafiq ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) tenaga alih daya (outsourcing) di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan. KPK menduga ada praktik pengondisian sistematis agar perusahaan atau vendor tertentu memenangkan proyek tersebut.

“Prosesnya diduga diatur sedemikian rupa sehingga vendor tertentu bisa masuk dan menang untuk menyediakan jasa di lingkungan Pemkab,” ujar Budi. Tak hanya melakukan penangkapan, tim KPK bergerak paralel menyegel sejumlah kantor penting, mulai dari Ruang Kerja Bupati, Ruang Sekretaris Daerah (Sekda), hingga kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Pekalongan.

Dari Ajudan hingga Sekda Ikut Terjaring

Fadia Arafiq tidak sendiri. Pada gelombang pertama pemeriksaan, ia dibawa ke Jakarta bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Menyusul kemudian, pada Selasa malam pukul 21.05 WIB, rombongan kedua tiba di Jakarta menggunakan bus pariwisata kuning.

Dalam rombongan tersebut, terlihat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, HM Yulian Akbar. Total 11 orang yang diamankan terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta. KPK juga mengamankan Barang Bukti Elektronik (BBE) serta beberapa unit kendaraan sebagai bagian dari bukti awal.

Pembelaan Fadia: “Demi Allah Tidak Ada OTT”

Menariknya, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/3/2026), Fadia Arafiq memberikan pernyataan yang bertolak belakang dengan keterangan KPK. Ia membantah adanya OTT dan mengaku tidak ada uang atau barang bukti yang disita darinya.

Fadia berdalih, saat penggerebekan terjadi, dirinya justru sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. “Intinya saya tidak OTT. Saat penggerebekan ke rumah, saya sedang sama Gubernur Jawa Tengah. Bahas izin saya besok enggak bisa hadir acara MBG (Makan Bergizi Gratis),” tuturnya kepada awak media. Ia bahkan bersumpah bahwa tidak ada uang “serupiah pun” yang diambil oleh tim penyidik.

Status Hukum Menunggu 24 Jam

Meski Fadia membantah, KPK menyatakan telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan prosedur hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Sejauh ini, KPK mengisyaratkan sudah ada status hukum tetap (tersangka) bagi pihak-pihak tertentu dalam rangkaian operasi senyap tersebut.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Pemkab Pekalongan, mengingat nama Fadia Arafiq selama ini cukup populer di masyarakat, tidak hanya sebagai bupati, tetapi juga sebagai figur publik.