Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus Segera Diatasi Bersama

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat/Ist.

Jakarta, Generasi.co — Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, membunyikan alarm keras menyusul tingginya eskalasi kekerasan terhadap penyandang disabilitas di Indonesia. Ia menetapkan situasi saat ini sebagai fase darurat nasional yang menuntut tindakan konkret dan penegakan hukum tanpa kompromi demi menjalankan amanat konstitusi UUD 1945.

Politikus yang akrab disapa Rerie ini dengan tajam mengkritik kegagalan sistem perlindungan negara yang membuat kelompok rentan ini terus menjadi korban, baik oleh aparat maupun masyarakat sekitar.

“Dari rentetan kasus yang mengemuka, tidak ada tafsir lain. Anak disabilitas kita sedang dibiarkan dalam jeratan kekerasan sistematis. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Rerie dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).

Angka Kekerasan Meroket ke Level Mengerikan

Kritik tajam Rerie berlandaskan pada rilis Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang menunjukkan data memprihatinkan. Tercatat, 83,85% anak disabilitas usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidup mereka.

Lebih mengerikan lagi, tren kekerasan dalam 12 bulan terakhir tercatat melonjak tajam, naik drastis dari 36,10% menjadi 64,57%.

Statistik kelam ini tercermin langsung dari rentetan tragedi yang tak kunjung usai. Rerie membeberkan tiga kasus fatal terbaru yang membuktikan abainya hukum:

  • November 2025: Seorang remaja disabilitas di Karawang, Jawa Barat, tewas mengenaskan dihakimi massa akibat tuduhan pencurian tanpa bukti.
  • Januari 2026: Kasus kekerasan seksual terhadap anak disabilitas intelektual di Lampung Selatan yang dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum selama lebih dari setahun.
  • Februari 2026: Pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual di Lamongan, Jawa Timur, oleh pelaku yang memangsanya lewat media sosial Instagram.

Empat Tuntutan Mendesak untuk Pemerintah

Melihat situasi yang sudah tak terkendali, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem tersebut mendesak empat langkah penyelamatan darurat yang harus segera dieksekusi oleh seluruh pemangku kepentingan:

  1. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi: Aparat penegak hukum tidak boleh lagi beralasan. “Jangan ada lagi kasus yang menggantung atau pelaku yang lepas karena korban dianggap ‘tidak sempurna’ secara hukum,” tegasnya.
  2. Revitalisasi Layanan UPTD PPA: Mewajibkan penyediaan fasilitas dan layanan yang benar-benar ramah disabilitas di setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan rumah sakit.
  3. Penciptaan Zona Aman di Sekolah dan Rumah: Melakukan pelatihan deteksi dini kekerasan bagi guru dan orang tua agar bisa bertindak sebelum jatuh korban.
  4. Revolusi Paradigma Masyarakat: Menghapus stigma sosial yang memandang penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan atau beban, dan mulai menempatkan mereka sebagai individu setara dengan hak-hak mutlak.

Menutup pernyataannya, Rerie mengingatkan pemerintah bahwa perlindungan ini bukanlah sebuah bentuk amal, melainkan kewajiban mutlak negara.

“Masyarakat, terutama penyandang disabilitas, berhak mendapat perlindungan. Ini amanat konstitusi. Ini soal nyawa dan masa depan anak bangsa,” pungkas Rerie.