Kronologi Lengkap Skandal Grup Chat Mesum Mahasiswa FH UI: Dari Viral di X, Turunnya Sanksi, hingga 16 Pelaku Minta Maaf

Dugaan Kekerasan Seksual FH UI/IG

Depok, Generasi.co — Universitas Indonesia (UI) tengah diguncang skandal dugaan pelecehan seksual secara verbal. Belasan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI dilaporkan terlibat dalam sebuah grup percakapan (chat group) yang berisi pesan-pesan objektifikasi dan pelecehan terhadap perempuan.

Kasus ini memicu kemarahan publik setelah bocor ke media sosial, memaksa pihak rektorat, fakultas, hingga kelembagaan mahasiswa turun tangan. Berikut adalah kronologi lengkap bergulirnya kasus tersebut:

12 April 2026: Terbongkar Lewat Utas Viral di X

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada Minggu (12/4/2026) melalui sebuah utas yang diunggah oleh akun X (Twitter) @sampahFHUI. Akun tersebut membagikan tangkapan layar percakapan dari sebuah grup yang mayoritas beranggotakan mahasiswa laki-laki FH UI.

Isi percakapan tersebut sangat vulgar, menyoroti secara spesifik bagian tubuh perempuan seperti payudara dan pantat. Ironisnya, akun itu membeberkan bahwa para pelaku diduga memegang posisi penting di kampus, seperti pengurus organisasi, ketua angkatan, hingga panitia orientasi.

“Bahkan dalam obrolan mereka sendiri, mereka menyadari bahwa kebocoran ini dapat ‘mengakhiri karier mereka di FH’. Namun mereka tetap melakukannya… Kabar yang beredar mengatakan mereka masih santai saja, bahkan tertawa terbahak-bahak setelah ketahuan,” tulis akun @sampahFHUI.

12 April 2026: FH UI Keluarkan Pernyataan Resmi

Pada hari yang sama, Dekanat FH UI merespons kegaduhan tersebut dengan merilis pernyataan resmi. Fakultas membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan potensi tindak pidana terkait tangkapan layar yang beredar.

Pihak FH UI menegaskan kecaman keras terhadap segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia. Mereka langsung memulai proses penelusuran internal, verifikasi cermat, dan berjanji akan berkoordinasi dengan pihak berwenang jika ditemukan unsur pidana.

13 April 2026: Sanksi Organisasi dan Forum Permintaan Maaf

Bergerak cepat merespons eskalasi, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI menjatuhkan sanksi organisasi. Melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026, status keanggotaan aktif sejumlah mahasiswa yang diduga kuat terlibat resmi dicabut.

Pada Senin malam (13/4/2026), sebuah forum mediasi dan klarifikasi digelar di Auditorium DH UI. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa 16 mahasiswa pelaku dihadirkan dalam forum tersebut untuk meminta maaf secara langsung kepada para korban.

“Terdapat keenam belas pelaku yang hadir semalam… Pastinya rasa kecewa dan kesal pasti meliputi mereka yang menjadi korban. Perlu ditegaskan kembali bahwa permintaan maaf saja tidak akan cukup, perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban,” ujar Dimas kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

14 April 2026: Intervensi Rektorat UI dan Satgas PPKS

Universitas Indonesia akhirnya mengambil alih penanganan kasus ini secara kelembagaan. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, pada Selasa (14/4/2026) menegaskan bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI tengah melakukan investigasi berperspektif korban (victim-centered).

Erwin memperingatkan bahwa kekerasan seksual verbal di ranah digital adalah pelanggaran serius terhadap kode etik kampus dan undang-undang.

“Jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian (DO) sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Erwin.

Saat ini, UI memastikan pendampingan penuh bagi para korban, mulai dari pemulihan psikologis, bantuan hukum, hingga perlindungan akademik dan kerahasiaan identitas, sembari menunggu hasil akhir dari investigasi Satgas PPKS.