Kawal Skandal Seksual FH UI, BEM Desak Pelaku Di-DO hingga Minta Menteri Turun Tangan!

Kampus UI/UI

Depok, Generasi.co — Skandal pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memicu perlawanan keras dari gerakan mahasiswa. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI secara tegas menuntut sanksi pemecatan atau Drop Out (DO) bagi para pelaku, serta meminta intervensi langsung dari pemerintah pusat.

Sikap tegas ini disampaikan menyusul terungkapnya fakta kelam bahwa aksi objektifikasi dan pelecehan di grup obrolan tersebut rupanya telah berlangsung sejak tahun 2024. Korbannya tidak main-main: 20 orang mahasiswa dan 7 orang dosen.

Meski mengapresiasi langkah awal FH UI yang transparan—mulai dari memfasilitasi forum diskusi hingga menyurati Satgas PPKS dan Komite Etik Dewan Guru Besar—BEM UI menilai kampus harus segera mengambil tindakan eksekusi riil.

“Kami tentu menghargai beberapa forum yang kemarin telah dilaksanakan di FH UI, tapi di sini kami menunggu langkah resmi dari kampus,” ujar Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra dalam Konferensi Pers di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI, Selasa (14/4/2026).

Ironi Mahasiswa Hukum yang Melangkahi Hukum

Fathimah menyoroti ironi tajam dalam kasus ini. Para pelaku yang berstatus mahasiswa hukum seharusnya menjadi garda terdepan pelindung keadilan, namun justru menormalisasi kekerasan seksual.

“Di sini kita melihat adanya sebuah ironi, bahwa kasus kekerasan seksual separah ini dinormalisasi dan dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya paling sadar hukum. Mereka tidak boleh melangkahi hukum yang seharusnya mereka sendiri paling jaga dan pelajari di kampus,” tegasnya.

Empat Tuntutan Keras BEM UI

Untuk mencegah masuk anginnya penanganan kasus, Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, merumuskan sejumlah tuntutan krusial. Tuntutan ini ditujukan kepada rektorat hingga kementerian terkait:

  • Intervensi Kementerian: Meminta Menteri Pendidikan Tinggi turun tangan mengawasi kasus agar tidak “dipetieskan” atau ditutupi oleh birokrasi kampus.
  • Investigasi Bebas Beking: Memastikan proses audit dan hukum berjalan bersih tanpa campur tangan “orang dalam”, sekaligus mematahkan klaim bekingan relasi kuasa yang dibanggakan para pelaku.
  • Sidang Etik dan Sanksi DO: Mendesak Dewan Guru Besar UI segera menggelar sidang etik dan merekomendasikan sanksi terberat, yakni pencabutan status kemahasiswaan (DO).
  • SK Rektor: Meminta Rektor UI segera merilis keputusan resmi pemberian sanksi berdasarkan Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Menutup pernyataannya, aliansi BEM UI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Institusi UI dituntut untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga muruah akademik dan memberikan keadilan absolut bagi puluhan korban.