Jakarta, Generasi.co — Ambisi Indonesia Emas 2045 terancam gagal akibat gempuran penyakit tidak menular (PTM) yang kini mulai menggerogoti generasi muda. Menyoroti hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk segera menerapkan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) guna menghentikan lonjakan kasus diabetes dan obesitas pada anak.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh industri. Menurutnya, penundaan implementasi cukai MBDK selama 10 tahun terakhir telah berdampak fatal pada merosotnya modal kesehatan anak-anak Indonesia.
“Satu kemasan minuman manis sering kali mengandung 25 hingga 30 gram gula, yang secara langsung telah melampaui batas aman konsumsi harian anak yakni 24 gram. Ironisnya, air putih terkesan lebih mahal, sementara minuman kemasan pabrikan sangat murah, dijual mulai dari Rp500 hingga Rp1.000,” ujar Jasra dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Data Darurat: Anak Indonesia “Dikepung” Gula
Dalam diskusi strategis yang turut melibatkan FAKTA Indonesia, CISDI, Wahana Visi Indonesia (WVI), dan Save The Children tersebut, KPAI membeberkan deretan data yang mengkhawatirkan:
- Konsumsi Harian: Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebanyak 50 persen anak usia 3-14 tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali setiap hari. MBDK kini dikonsumsi oleh 68,1 persen rumah tangga di Indonesia.
- Dampak Klinis: Saat ini, 7 dari 100 anak mengalami obesitas, 1 dari 4 remaja menderita anemia, dan 47 persen anak memiliki masalah gigi berlubang (karies).
- Lonjakan Obesitas: Data BRIN mencatat obesitas remaja meningkat empat kali lipat.
- Beban Ekonomi: Laporan UNICEF mengestimasi beban ekonomi akibat obesitas anak di Indonesia dapat mencapai 296 miliar USD seumur hidup, yang juga akan membebani anggaran BPJS Kesehatan secara masif.
5 Desakan Strategis KPAI untuk Selamatkan Generasi
KPAI mengingatkan bahwa UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan mandat tegas bagi pemerintah untuk menetapkan batas maksimal kandungan gula dan mengenakan cukai.
Sebagai langkah konkret, KPAI mengeluarkan lima desakan strategis:
- Terapkan Cukai MBDK Segera: Pengenaan cukai MBDK sebesar 20 persen diproyeksikan mampu mencegah 1,3 juta kematian dalam 10 tahun ke depan. Ini adalah investasi wajib perlindungan SDM, bukan sekadar instrumen fiskal.
- Rekomendasi Langsung ke Presiden: KPAI tengah menyusun dokumen strategis berbasis bukti yang akan diserahkan langsung kepada Presiden RI untuk mempercepat eksekusi kebijakan.
- Pembentukan Pokja Khusus: KPAI akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) MBDK untuk mengawal advokasi kebijakan ini secara ketat.
- Batasi Iklan Minuman Manis: Mendesak pemerintah daerah menggunakan Perda Ketertiban Umum untuk membatasi iklan baliho MBDK di ruang publik, serta memaksa industri melakukan reformulasi produk agar sesuai standar kesehatan.
- Edukasi Kurikulum Sekolah: Mengintegrasikan bahaya MBDK ke dalam kurikulum pendidikan dan kegiatan masyarakat.
Jasra memperingatkan, jika intervensi cukai ini tidak segera diterapkan, angka kesakitan dan kematian akibat diabetes anak diproyeksikan akan melonjak dua kali lipat pada tahun 2045.
“Negara wajib hadir melalui regulasi yang kuat karena anak-anak belum memiliki kemampuan untuk melindungi diri mereka sendiri,” pungkasnya.










